unita
Print This Post Print This Post

SS Bunuh Megawati Br Sembiring di Laubaleng, Karo

Posted in Kriminal by Redaksi on Mei 16th, 2008

T Karo (SIB)
Diejek sebagai orang miskin dan makan beras Bulog membuat tersangka SS (17) warga Desa Kinangkung, Kecamatan Laubaleng menghabisi nyawa Megawati Br Sembiring (35), tetangganya, Selasa (13/5) siang. Setelah menghabisi korban, SS langsung menyerahkan diri ke Polsek Laubaleng.
Hal ini dikatakan SS kepada wartawan, Kamis (15/5) sekitar pukul 19.30 wib begitu tiba di Polres Karo didampingi Kasat Reskrim, AKP Iwan MS, Kanit Saiptu Subianto, Bripka Mardingat Manihuruk dan Brigadir Arjuna Tarigan dan Briptu Despri Peranginangin.
Lebih jauh dikatakan SS, sebelum peristiwa yang menghebohkan warga desa ini, korban mendatangi SS ke warung sambil memfitnahnya dan disertai dengan action “mengunggili” (menunggingi-red) tersangka dengan menyingkapkan celana dalam korban bagian pantatnya membelakangi tersangka.
“Kalau macam hidup kau itu, ngapainlah kau hidup. Lebih baik kau mati saja,” ujarnya lagi mengejek aku,” tambah SS.
Melihat sikap dan perkataan yang dilontarkan korban di warung, dia pulang ke rumahnya dan mengambil pisau dan langsung menikam korban yang masih ditemuinya di sekitar warung. Korban tidak berdaya dan dengan tusukan 5 kali, korban jatuh bersimbah darah dan seketika menghembuskan nafas terakhirnya.
“La kueteh enggo mate atau lenga, mis aku menyerahkan diri ke kantor polisi (tidak kutahu sudah mati atau belum, langsung aku menyerahkan diri ke kantor polisi-red),” ujar SS berbahasa Karo dan juga mengakui bahwa, setelah ia menikam dan membuat korban meninggal, ia menyesal.
Peristiwa lain, suami korban KKK, oknum polisi pada masa silam mencabuli adik kandung SS bernama ES (14) membuat KKK sampai saat ini masih di LP Kabanjahe. “Namun bukan karena balas dendam saya membunuh korban, KKK yang mencabuli adik kandung saya, satu-satunya perempuan,” ujar SS. SS juga mengaku bahwa ia hanya sampai kelas IV SD karena orang tuanya susah dan sekarang hanya buruh ladang.
“Untuk sementara, SS terjerat pasal 338 subsider 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar Iwan MS menambahkan. (M37/q)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.