usxii
Print This Post Print This Post

Narkoba Senilai Rp1 Miliar dan 104,41 Gram Shabu Disita Dit Narkoba Poldasu

Posted in Kriminal by Redaksi on Mei 16th, 2008

Medan (SIB)
Medan-Sumut tampaknya menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba dalam melebarkan bisnis haramnya. Di kota ini, para pecandu narkoba kian bertambah banyak. Hal ini dibuktikan dengan masuknya 835 butir pil ekstasi asal luar negeri yang dikirim dari Jakarta melalui paket. Beruntung petugas Poldasu berhasil mengagalkan sepak terjang sindikat pengedar narkoba antar propinsi tersebut.
Sebanyak 835 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan tiga tersangka yakni H alias A (24) warga Asia Mega Mas Blok I, PGH alias A (27) penduduk Komplek Jemadi Permai dan AS alias A (29) warga Jalan Aceh, Kelurahan Pandau Hulu.
Penangkapan ini dilakukan Jumat (9/5) siang di kawasan perumahan Asia Mega Mas. Sebelumnya polisi telah menerima informasi yang menyatakan masuknya narkoba asal luar negeri melalui kargo yang dikirim dari Jakarta. Selanjutnya diselidiki dan berhasil melakukan transaksi. Ketiga tersangka yang tidak menyadari berhadapan dengan petugas, lantas menyerahkan pesanan barang dalam jumlah ratusan butir. Mereka terjebak saat pil ekstasi diserahkan dan langsung disergap.
Menurut Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Anjan Pramuka Putra SH kepada SIB, Kamis (15/5) siang menyebutkan ekstasi itu dijual tersangka Rp100.000 per butir. “Jadi jumlah keseluruhan dan totalnya mencapai Rp1 Milyar yang berhasil disita. Mereka adalah sindikat narkoba antar propinsi yang sudah berkoordinasi dengan jaringan luar negri.
Pengakuan tersangka, ekstasi diimpor dari luar negeri dan masuk Jakarta melalui A (DPO). Seterusnya pil-pil setan itu lantas dikirim ke Medan melalui paket atas nama F (DPO) untuk diedarkan kepada peminatnya,” ujar Anjan.
Dijelaskan, ketiga kawanan sindikat ini sudah berhasil melepas 1.930 butir pil ekstasi kepasaran sejak awal Januari lalu. Barang-barang ini lolos dari X-Ray petugas, padahal dikirim melalui kargo dan titipan kilat. Mereka juga terkenal cukup rapi sehingga sulit terendus aparat kepolisian dan juga pihak berwenang lainnya.
104,41 Gram Shabu Disita
Selain pil ekstasi, petugas Poldasu juga menyita narkoba jenis shabu-shabu seberat seberat 104,41 gram dari tersangka RL (45) warga Kampung Bahari Kelurahan Martubung, Minggu (11/5) siang.
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut, ditangkap petugas dari kawasan Lingkungan I Gang Serasi, Titi Papan. R tak mampu berkutik saat dirinya disergap usai melakukan transaksi dengan polisi. Tersangka mengaku, barang haram itu diperolehnya dari IP (DPO) warga Martubung. Hingga saat ini anggota Direktorat Narkoba Poldasu masih melakukan pengembangan lebih lanjut di lapangan. (M16/x)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.