Menjamin Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama harus dijamin oleh negara (pemerintah). Sebab, kebebasan beragama adalah salah satu aset kebangsaan yang nilainya sangat besar bagi kemajuan suatu bangsa. Bangsa yang demokratis, tentunya patut dan harus memelihara kerukunan beragama. Masing-masing pemeluk agama, diberi kebebasan menjalankan ajaran agamanya masing-masing tanpa harus saling menyakiti.
Salah satu unsur penting dalam memelihara kebebasan beragama ini adalah membumikan rasa keadilan bagi seluruh pemeluk agama. Tidak ada diskriminasi. Dan sesungguhnya hal ini sudah merupakan kebutuhan bersama, tanpa kecuali.
Beberapa waktu yang lalu, sejumlah anggota Aliansi Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AUKBB) yang terdiri dari para ulama, pendeta, pastur, biarawati melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Agung. Mereka bersatu untuk menuntut Kejaksaan Agung menegakkan hukum guna menjamin kebebasan menjalankan agamanya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Peristiwa itu amat unik. Karena sejumlah tokoh agama bersatu dalam satu tuntutan bersama. Langkah seperti ini amat penting untuk terus dibangun guna merajut kebersamaan di antara pemeluk agama yang berbeda. Jika di antara tokoh agama sudah ada kesamaan persepsi tentang bagaimana menyikapi persoalan bersama, maka akan mudah melakukan langkah-langkah yang sifatnya bersama pula.
Kebebasan beragama merupakan hak dari seluruh pemeluk agama. Dan itu harus dijamin oleh negara. Bentuk penjaminan negara atas kebebasan beragama adalah melalui produk perundang-undangan yang memang dibuat untuk itu. Namun, sekaitan dengan itu perlu ada political will dari pemerintah.
Jangan lagi ada pembakaran atau perubuhan terhadap rumah-rumah ibadah. Jelas kita menyayangkan bilamana ada peristiwa yang tidak kita inginkan itu. Di tengah-tengah kebersaman yang sudah lama terpupuk, kini tiba-tiba muncul suatu kerikil kepahitan. Padahal bangsa kita sejak dulu sangat menjungjung tinggi kebebasan dalam menjalankan ibadah dalam kerangka kebersamaan dan kerukunan. Apa yang dialami oleh jemaat HKBP Binjai Baru yang gedung gerejanya terancam dibongkar adalah sebuah fakta yang menyakitkan.
Perbedaan adalah rahmat yang patut disyukuri sebagai oleh setiap anak bangsa, termasuk perbedaan keyakinan. Karena itu, jika ada perbuatan melawan hukum dan apalagi menciderai kebersamaan, maka tindakan tersebut harus diproses secara hukum pula. Itu pertanda bahwa kita tunduk dan taat pada supremasi hukum. Lagi pula, sebagai warga negara yang dewasa, ketundukan dan ketaatan kepada hukum adalah indikator penting.
Ke depan kita harus merajut perbedaan yang sedemikian banyak tersebut, untuk menjadi sumber perekat bagi kehidupan bersama. Bangsa ini adalah bangsa yang pluralistik. Keberagaman menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa. Karena itu, keberagaman tidak perlu dihilangkan. Dia hanya perlu dihargai, dihormati dan diperlakukan secara adil.
Keberadaan, baik dari segi suku, agama, warna kulit bukan untuk dieksploitasi untuk kepentingan sesaat, apalagi yagn sifatnya individual. Tetapi lebih dijadikan sebagai potensi untuk memperkaya khasanah demokrasi. Kemudian, bagaimana eksistensi budaya nasional yang bertumpu pada nilai-nilai budaya yang masih hidup dan dihayati oleh masyarakat dikembangkan dan dimanifestasikan dalam praksis kehidupan di masyarakat.
Pemerintah harus menjamin kebebasan dalam menjalankan ibadah. Pemeluk agama yang nota bene adalah masyarakat Indonesia harus benar-benar merasakan perlindungan dari pemerintah. Namun, lebih dari itu, bagi seluruh lapisan masyarakat perlu sekali menanamkan rasa cinta bagi kerukunan bersama. Dalam konteks inilah, diperlukan adanya kearifan bersama. (*)




Komentar