Hotel GM
Print This Post Print This Post

Mendagri : Sekdapropsu Defenitif akan Ditetapkan Sebelum Pelantikan Gubsu

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 16th, 2008

Medan (SIB)
Penetapan Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara (Sekdapropsu) defenitif tidak perlu menunggu pelantikan Gubernur Sumut (Gubsu) yang baru dari hasil pemilihan gubernur secara langsung (Pilgubsu). Pasalnya, jabatan Sekdapropsu tersebut bukan jabatan politis melainkan jabatan karier.
“Kita sudah menerima pengusulan Gubernur Sumut Drs Rudolf M Pardede mengenai Sekdapropsu defenitif. Penetapan Sekdapropsu itu tidak perlu menunggu gubernur yang baru, karena jabatan Sekdapropsu itu bukan jabatan politis melainkan jabatan karier,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto kepada wartawan, Kamis (15/5) di Hotel Grand Angkasa usai menghadiri Nias Island Stakholder Meeting (NISM).
Mendagri yang saat itu didampingi Gubsu Drs Rudolf M Pardede, Pelaksana tugas (Plt) Sekdapropsu Dr RE Nainggolan MM, Kepala Bainfokom Propsu Drs H Eddy Syofian MAP, mengatakan agar masyarakat Sumut bersabar soal penetapan Sekdapropsu defenitif. Sebab, saat ini proses penetapan Sekdapropsu defenitif tersebut sedang ditangani Wakil Presiden (Wapres) HM Jusuf Kalla.
“Mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada jawaban dari Wapres mengenai surat keputusan (SK) penetapan Sekdapropsu defenitif di Propinsi Sumatera Utara,” jelas Mardiyanto sembari mengharapkan kepada masyarakat Sumut agar bersabar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubsu Rudolf M Pardede telah mengusulkan tiga calon Sekdapropsu ke Mendagri, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut (Bappedasu) Dr RE Nainggolan MM, Kadis Pendapatan Sumut Sjafaruddin SH dan Asisten IV Drs Ashabul Chairi. Bahkan, ketiga calon tersebut sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Depdagri.
Tapi karena Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menetapkan Sekdapropsu defenitif hingga Sekdapropsu Drs H Muhyan Tambuse sudah memasuki masa pensiun terhitung 1 Mei 2008 lalu, maka Gubsu mengangkat Dr RE Nainggolan MM sebagai Plt Sekdapropsu. Pengangkatan RE Nainggolan sebagai Plt Sekdapropsu itu sesuai dengan SK Gubsu No 821.23/796/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Plt Sekdapropsu. Demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Mangasing Mungkur SH MM, kepada wartawan, baru-baru ini.
Mendagri Resmi PAW-kan Abdul Wahab Dalimunthe
Mendagri Mardiyanto secara resmi memberhentikan dan mengangkat pengganti antarwaktu (PAW) Abdul Wahab Dalimunthe dari DPRD Sumut dan digantikan HM Hanafiah Harahap SH. Melalui keputusan bernomor 161.12-316 tahun 2008 tertanggal 6 Mei 2008, Mendagri menegaskan mulai dikeluarkan surat dimaksud maka Hanafiah Harahap resmi menggantikan mantan Ketua DPD Partai Golkar (PG) Sumut tersebut di DPRD Sumut.
SK Mendagri tersebut, Kamis (16/5) dibawa sekretaris PG Sumut Drs HA Azis Angkat dari Jakarta. Di sekretariat PG Sumut di Medan, usai rapat para fungsionaris PG yakni Drs Wilher Pasaribu, Azhar Karim Lubis, Ramli Aryanto, Cukup Sinuraya, Horas Sitompul SE dan Hanafiah Harahap SH, SK Mendagri tersebut disosialisasikan menyusul adanya surat Dirjen Otda Depdagri Dr Sojuangon Situmorang MSi. Surat tertanggal Jakarta 14 Mei 2008 itu ditujukan kepada ketua DPRD Sumut guna melaksanakan pengambilan sumpah/janji terhadap HM Hanafiah Harahap SH dalam maksud menjalani tugas sebagai anggota legislatif.
DPRDSU Terima SK Mendagri
DPRD Sumut secara resmi telah menerima SK (Surat Keputusan) PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua DPRD Sumut H Abdul Wahab Dalimunthe SH dari Mendagri, sesuai usulan DPD Partai Golkar Sumut yang telah memecat Wahab dari partai, terkait pencalonannya dalam Pilgubsu.
Hal itu diakui Sekwan (Sekretaris Dewan) Drs H Ridwan Bustan MM, Wakil Ketua Dewan H Ali Jabbar Napitupulu dan H Hasbullah Hadi SH SpN kepada wartawan, Kamis (15/5) di DPRD Sumut.
“Benar, kita telah menerima SK Mendagri yang asli tentang PAW Abdul Wahab Dalimunthe dari keanggotaannya di DPRD Sumut,” ujar Ridwan sembari menambahkan tentunya sebagai penggantinya dari nomor urut caleg berikutnya, yakni Hanafi Harahap Sementara Hasbullah dan Ali Jabbar juga mengakui, telah menerima foto copy SK Mendagri tentang PAW Wahab bernomor “SK Mendagri No. 161.12-316 tahun 2008 tertanggal 6 Mei 2008 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Sumut atas nama Abdul Wahab Dalimunthe”.
Setelah SK Mendagri ini turun, papar Ali Jabbar, pihaknya akan membawa ke rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk segera dibahas dan ditentukan jadual pengangkatan/peresmian penggantinya. (M35/R10/M10/y)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.