unita
Print This Post Print This Post

JPU Kejari Rantauprapat Tahan Ibu Menyusui Bayi Usia 2 Bulan

Posted in Daerah by Redaksi on Mei 16th, 2008

Rantauprapat (SIB)
Bayi usia 2 bulan pun ikut “dipenjara”. Bayi malang itu terpaksa merasakannya sebab ibunya ditahan Kejaksaan Negeri Rantauprapat serta menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat atas tuduhan tindak pidana membuat surat palsu.
Tersangka ibu rumah tangga (IRT) Misinem (26) semula memohon penangguhan penahanan melalui Penasihat Hukum Sulaiman Saleh SH dan Dahliana Munthe serta Karmila Sihombing dari LSM TEC yang prihatin dengan apa yang akan dialami Misinem dan bayinya. Namun Kejaksaan Negeri Rantauprapat tidak mengabulkan permohonan dimaksud.
Sulaiman Saleh SH selaku PH tersangka kecewa berat dengan sikap pihak kejari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Syahfitri Salim SH yang menangani perkara ini. Senin (12/5) malam, Sulaiman Saleh SH di kediamannya Jl Sirandorung kepada sejumlah wartawan mengatakan Jaksa Kejari Rantauprapat hanya berani menahan orang miskin atau rakyat kecil.
Betapa tidak, katanya, terdakwa korupsi Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu Rp1,7 tidak pernah ditahan sejak penyidikan tahun 2005 hingga persidangan yang masih proses sampai dengan sekarang dan oknum guru yang melaporkan Misinem ketika diadukan Misinem dengan tuduhan penggelapan sepeda motor.
Dahliana Munthe menerangkan, hari Kamis 8 Juni 2006 Misinem bersama Uli mendatangi oknum guru SD, FP, di rumahnya untuk meminjam uang Rp2 juta dengan memberi jaminan sepeda motor Shogun BK 4140 YY dan 1 lembar STNK atas nama Misnah yang ditaksir seharga Rp7 juta. Guru SD itu pun memberikan uang dimaksud serta korban menyerahkan sepeda motor dan buku STNK.
Setelah jatuh tempo Sabtu 21 Oktober 2006 sekira pukul 20:00 WIB Misinem datang ke rumah oknum guru itu dengan maksud melunasi pinjaman uang Rp2 juta dan meminta sepeda motor dan STNK dikembalikan. Namun ternyata oknum guru tidak mengembalikannya dengan alasan sepeda motor itu telah hilang. Perbuatan oknum guru diancam dalam pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua pasal 378 KUHP.
Dalam kasus ini JPU MS Irene SH MHum mengakui tidak menahan oknum guru itu. JPU menuntutnya 5 bulan penjara dan dihukum majelis hakim PN Rantauprapat 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Setelah putusan tersebut, oknum guru SD melaporkan Misinem ke polisi dengan tuduhan memalsukan tandatangannya dalam kwitansi pembayaran pinjaman uang kepada oknum guru. Proses lanjut dan Kajari Rantauprapat dengan surat nomor:Print-426/N.2.16/05/2008 tanggal 8 Mei 2008 memerintahkan JPU Ika Syahfitri Salim SH menahan tersangka Misinem. IRT itu disangka melakukan perbuatan penipuan pada hari Senin 23 Oktober 2008 dan ditahan. Bayinya pun turut dalam penjara.
Kajari Rantauprapat M Ali Nafiah Pohan SH melalui JPU Ika Syahfitri Salim SH yang dikonfirmasi SIB di kantor Kejari, Kamis (15/5), mengatakan telah menahan ibu yang memiliki bayi 2 bulan itu di Lapas sejak 8 Mei 2008. Dia mengakui tersangka dan PH tersangka memohon penangguhan namun tidak diberikan karena identitas suami tersangka sebagai penjamin tidak jelas, dan tidak memiliki KTP yang masih berlaku. KTP diurus namun tersangka sudah sempat ditahan.
“Tersangka sudah saya tahan. Saya tidak mempertimbangkan bayinya. Ibu hamil pun saya tahan sekarang ada di Lapas,” ungkap Ika seraya mengatakan Kajari dan Kasi Pidum pun sependapat dengan penahanan tersangka itu. (S25/y)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.