unita
Print This Post Print This Post

PLN Berlakukan Tarif dan Tidak Bersubsidi Bagi Pelanggan Berdaya 6.600 VA

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Mei 15th, 2008

Medan (SIB)
PT PLN (Persero) Cabang Medan melakukan sosialisasi pengenaan tarif subsidi dan non subsidi yaitu keputusan Direksi PT PLN No 101 A.K/Dir/2008 tentang ketentuan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan yang diberlakukan mulai April 2008, diikuti ratusan pengusaha dan instansi pemerintah di Hotel Emeral Garden Medan, Rabu (14/5).
Acara tersebut menampilkan pembicara Manajer Bidang Niaga PLN Sumut Ir Parluhutan Samosir didampingi Manajer Cabang Medan Ir M Rusly, Hadir manajer PLN Binjai Robert Sitorus, Manajer PLN Lubuk Pakam Ir Mucthar, Deputy Manajer Hukum dan Humas PLN Sumut Raidir Sigalingging dan lainnya.
Parluhutan Samosir menyatakan, pelanggan yang diatur dalam keputusan Direksi PLN No 101 A tersebut masih terbatas, saat ini untuk pelanggan yang berdaya 6.600 VA ke atas (rumah tangga, bisnis dan pemerintah). Terkecuali untuk pelanggan yang belum dilayani 24 jam dan pelanggan sementara.
“Pelanggan yang 6.600 VA ke atas tersebut apabila menggunakan listrik di atas 80 persen rata-rata nasional akan dikenakan tarif non subsidi yang harganya Rp 1.380/KWh. Namun kalau menggunakan tidak lebih dari 80 persen rata-rata nasional maka dikenakan tarif bersubsidi sekitar Rp 838/KWh,” katanya.
Ditanya tentang rencana pemerintah menaikkan harga BBM, kata Parluhutan, semakin naik harga BBM, maka beban subsidi kepada PLN semakin besar. Tahun 2007 lalu subsidi untuk PLN Sumut Rp4,5 triliun, tahun 2008 direncanakan PLN Sumut disubsidi sekitar Rp 8 triliun. Tidak ada hubungannya dengan pemadaman listrik.
Namun demikian kata Parluhutan, kepada semua pelanggan PLN untuk tetap melakukan penghematan listrik, karena dengan kenaikan BBM, beban subsidi dari pemerintah semakin berat. “Jadi kita harus menolong pemerintah. Artinya dengan menghemat listrik kita sudah membantu pemerintah,” katanya.
Dikatakan, dengan harga Rp1.380/KWh itu belum memenuhi biaya pokok produksi listik PLN yang mencapai Rp 2.000/KWh. Terkait dengan adanya permintaan peserta sosialisasi jaminan tidak ada lagi pemadaman listrik, kata Parluhutan, PLN terus bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk merealisasikan program pembangunan pembangkit listrik yang sudah dijadwalkan.
PLN Sumut katanya, sampai saat ini masih mengalami devisit daya listrik sebesar 160 MW, sehingga masih terjadi pemadaman listrik. Untuk melakukan pemadaman lampu-lampu taman dan lampu jalan, PLN bekerjasama dengan Pemko/Pemkab, namun khusus untuk papan reklame segera dikeluarkan kebijakan, pemakaian lampu reklame akan dibatasi hanya 6 jam satu malam (pukul 07.00 sampai 01.00 WIB) bekerjasama dengan Pemprovsu.
Menurut Parluhutan, bila program penghematan listrik ini berhasil, maka akan menghemat uang negara sekitar Rp 34 triliun untuk Sumut. Harga minyak pada saat ini meningkat tajam mencapai $125/barel, sehingga subsidi untuk PLN meningkat. Pada tahun 2008 subsidi secara nasional mencapai Rp 60 triliun, maka diperlukan langkah penghematan.
Parluhutan juga menjelaskan, pemerintah sudah berjanji tidak akan menaikkan tarif dasar listrik sampai tahun 2009. Namun kalau pemerintah tidak tahan lagi memberi subsidi kepada PLN, maka listrik PLN bisa padam. Dengan tarif lama ini, PLN sekarang sedang sekarat dan harus diinfus.
Dia menambahkan, pertimbangan SK Direksi PLN tersebut bahwa pemerintah hanya memberikan subsidi untuk pemakaian tenaga listrik sampai dengan batas pemakaian tertentu (batas hemat), sedangkan kelebihannya dikenakan tarif tidak bersubsidi, maka kebijakan penghematan pemakaian tenaga listrik dilakukan melalui mekanisme penerapan tarif bersubsidi dan tarif tidak bersubsidi. (M5/o)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.