Hotel GM
Print This Post Print This Post

Kasubdis Dinas Pertanian dan Peternakan DS Ditahan Kejari Lubuk Pakam dalam Kasus Korupsi

Posted in Daerah by Redaksi on Mei 15th, 2008

Lubuk Pakam (SIB)
Kasubdis Bina Program Dinas Pertanian dan Peternakan Deli Serdang Ir DH resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar, Rabu (14/5) dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Lubuk Pakam.
Tersangka yang hadir di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sekitar pukul 10.00 WIB menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam di ruang Kasi Pidsus. Sorenya sekira pukul 16.30 WIB keluar dari ruangan. Tampak Ir DH dikawal beberapa jaksa digiring keluar menuju mobil tahanan menuju Lapas Lubuk Pakam.
Kajari Lubuk Pakam Tarmizi SH didampingi Kasi Pidsus Riki Tarigan SH dan Kacabjari Labuhan Deli Erwinsyah SH di ruang kerjanya kepada SIB mengatakan setelah mengadakan pemeriksaan secara marathon selama 2 hari berturut-turut, Ir DH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 1,9 miliar pada pengembangan agrobisnis pengadaan penggemukan sapi potong. Sedangkan kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa masih dalam pemeriksaan BPKP.
Pihaknya sudah memeriksa 27 saksi baik dari lingkungan PNS maupun dari beberapa kelompok tani. Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) pada Dinas Peternakan Deli Serdang pada tahun 2003 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan penggemukan 300 ekor sapi potong.
Ditemukan pada pengadaan 300 ekor sapi potong tender tidak dilakukan, namun pengadaan itu dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada UD MP. Selain itu ditemukan bahwa sapi yang sudah diserahkan kepada 30 kelompok tani tidak sesuai dengan pesanan, bahkan beberapa kelompok tani mengaku tidak menerima sapi namun ditukar dalam bentuk uang.
Untuk menindaklanjuti pemeriksaan selanjutnya, serta tidak adanya usaha menghilangkan barang bukti, Ir DH ditahan di Rutan Lubuk Pakam yang dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No. 20 tahun 2001. Pemeriksaan itu akan terus dikembangkan karena diduga tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan oleh satu orang.
Pada kesempatan itu Kajari mengatakan tindakan itu merupakan tekad dan salah satu komitmen dalam upaya menekan kejahatan tindak korupsi guna memelihara citra atau kepercayaan masyarakat terhadap kalangan penegak hukum. Oleh karena itu pemerintah terus meningkatkan pengawasan, guna terwujudnya sistem pemerintahan yang baik (Good Governance) yang menjadi keinginan dan tekad bersama.
Limpahkan Berkas Korupsi Dana Bantuan Desa
Sementara itu, Kejari Lubuk Pakam melalui Kacabjari Labuhan Deli, Rabu (14/5) melimpahkan satu berkas kasus korupsi yang berasal dari dana bantuan desa senilai Rp 45 juta dari Rp 64 juta dan APBD tahun anggaran 2007, dengan tersangka mantan kepala desa Hamparan Perak AHZ ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam pemeriksaan yang ditangani Jaksa Penuntut Umum Haryanto Tobing SH, Evi Hariani SH dan Mhd Nasir SH dengan menghadirkan 18 orang saksi disebutkan mantan kepala desa periode 2002-2007 diduga tidak melaksanakan seluruh kegiatan bantuan itu di desa. Sementara sebahagian lagi dari dana tersebut ditahan sebesar Rp 24.830.700 yang dititipkan di Bank Sumut cabang Marelan.
Tersangka AHZ yang sudah ditahan Selasa (1/4), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor BP.01/N 2.22.8/PK.1/03/2008 dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001. (M-32/q)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.