usxii
Print This Post Print This Post

Kadis Kesehatan Humbahas Dilaporkan ke Kejatisu

Posted in Marsipature Hutanabe by Redaksi on Mei 15th, 2008

Doloksanggul (SIB)
Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan (Humbahas) yang melaksanakan pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) biaya APBD 2007 diduga menyalahi prosedur sehingga merugikan negara. Persoalan ini sudah dilaporkan rekanan R Manullang ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin, 12 April 2008 lalu.
R Manullang kepada wartawan, Rabu (7/5) menjelaskan ia sudah mengirim surat pengaduan kepada Kejatisu dan KPK di Jakarta dengan tembusan Kapolres Humbahas dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) Sumut karena dinas terkait diduga memecah-mecah paket menjadi sistem pertunjukan langsung.
Dikatakan, bahkan dalam evaluasi penawaran panitia tidak transparan dan dengan sengaja serta arogan memenangkan, menentukan hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis pada paket pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Kadis Kesehatan Humbahas dr Rouland Siburian MM juga memecah paket pengadaan barang dan jasa Alkes pada program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas/Pustu dan jaringannya kegiatan perubahan APBD 2007 senilai Rp 1,305 miliar menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Paket tersebut menjadi 14 paket yaitu pengadaan perlengkapan rawat inap Puskesmas Parlilitan Rp 94.739.400. Pengadaan perlengkapan rawat inap Puskesmas Pakkat Rp 94.739.400, Pengadaan alat kesehatan Puskesmas Parlilitan Rp 80.260.600 dan pengadaan alat kesehatan Pakkat Rp 80.260.600, Pengadaan Poliklinik set Puskesmas Matiti Rp 94.100.000, Poliklinik set Puskesmas Sigompul Lintongnihuta Rp 92.700.000 dan poliklinik set Puskesmas Paranginan Rp 92.500.000. Pengadaan poliklinik set Puskesmas Hutapaung Rp96.300.000. Baktiraja Rp 97.700.000, Bonandolok Rp 95.200.000 dan Onanganjang Rp 97.700.000. Pengadaan poliklinik set Puskesmas Pakkat Rp 92.900.000, Parlilitan Rp 80.260.600 dan poliklinik set Puskesmas Tarabintang Rp 97.700.000.
Seharusnya paket-paket tersebut dapat dijadikan menjadi tiga paket saja yaitu pengadaan perlengkapan rawat inap Puskesmas perawatan Rp 189.478.800, alat kesehatan Puskesmas perawatan Rp 160.521.200 dan poliklinik set Rp 955 juta. Dinas Kesehatan memecah-mecah paket tersebut menjadi per kecamatan dengan maksud agar paket tersebut tidak dilelang melainkan dengan penunjukan langsung. Sedangkan kalau menjadi tiga paket maka harus melalui lelang sehingga tidak bisa penunjukan langsung. Manullang berharap kepada Kejatisu dan Kapoldasu dapat mengusut dugaan penyelewengan itu.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Humbahas dr Rouland Siburian MM didampingi KTU-nya P Manullang panitia pengadaan barang dan jasa 2007 Sahata Sitorus dan pejabat pelaksana teknis kegiatan Andi Saut Sihombing SE ketika dikonfirmasi, Senin (12/5) dengan tegas membantah keterangan R Manullang sebagaimana dilaporkannya ke Kejatisu. Rouland Siburian menjelaskan paket-paket pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Humbahas tidak ada yang dipecah-pecah dengan tujuan menghindari pelelangan.
“Pengadaan paket itu sudah sesuai prosedur dan mematuhi Keppres 80 tahun 2003. Bahkan pengadaan barang dan jasa itu sudah sesuai dengan peraturan Bupati Humbahas nomor 11/2007 tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Humbahas 2007. Sehingga sudah sesuai dengan yang tercantum di APBD 2007. Artinya sudah sesuai dengan pagu dan rekening yang berbeda serta lokasi yang berbeda, tidak bisa disatukan apalagi dipecah,” ujar Rouland Siburian sambil menunjukkan perubahan APBD 2007. (T10/o)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.