Surya Tour
Print This Post Print This Post

Dugaan Korupsi Ratusan Miliar APBD Sumut 2006 Belum Ditindaklanjuti

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 15th, 2008

Medan (SIB)
Dugaan korupsi ratusan miliar rupiah pada APBD Sumut 2006, hingga kini belum ditindaklanjuti aparat terkait, baik di kejaksaan, kepolisian, maupun di DPRD Sumut. Padahal, data dugaan korupsi itu sudah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kejaksaan, kepolisian dan DPRD Sumut awal 2007.
“Sampai kini, LHP yang kita berikan itu belum ditindaklanjuti aparat hukum dan legislatif DPRD Sumut. Karenanya, kita memberikan peringatan pertama. Karena progres tindak lanjut yang diharapkan itu sudah lewat dua bulan dari batas waktunya,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumut Widodo dalam pertemuan di Aula Transparansi Badan Infokom Sumut, Rabu (14/5).
Pertemuan dihadiri antara lain Kepala Bainfokom Sumut Drs H Eddy Syofian MPA, Ketua PWI Sumut H Muchyan AA, BEM se Kota Medan dan undangan lainnya.
Widodo melalui auditor Dewi menuturkan, penilaian BPK terhadap laporan keuangan APBD Sumut 2006 adalah disclaimer (tanpa opini). Hal itu terjadi akibat data yang diberikan eksekutif Pemprovsu tidak bisa ditelusuri pihak BPK. Contohnya, dalam LHP APBD Sumut 2006, BPK mendapati bahwa investasi permanen pada BUMD Rp335,3 miliar dari total alokasi Rp432,1 miliar, tidak didasarkan pada data yang valid, sehingga tidak wajar.
Hal sama juga terdapat pada pos anggaran di Kesbanglinmas Sumut. BPK menemukan, realisasi honor Muspida Sumut Rp1,1 miliar tidak sesuai ketentuan. Demikian pula pada Biro Perlengkapan Setdaprovsu. Menurut BPK, belanja modal di biro itu dengan pagu Rp3,7 miliar dari total alokasi Rp9,8 miliar, digunakan di luar keperluan kelembagaan Pemprovsu.
Semua data yang diberikan Pemprovsu ke BPK itu, diakui Dewi belum didukung bukti permanen. Seperti LHP tentang investasi permanen misalnya.
Dewi mengaku pihaknya tidak memperoleh data investasi yang valid, seperti di PT Bank Sumut, PT Perkebunan Sumut (dulu PD Perkebunan Sumut).
“Bukti saham di sejumlah BUMD tadi tidak diberikan, sehingga kita memberikan penilaian disclaimer pada APBD Sumut 2006,” ujar Dewi.
Diakui juga, karena data yang valid tidak diterima, pihaknya tidak bisa memastikan apakah investasi permanen yang dilakukan Pemprovsu pada sejumlah BUMD itu benar atau tidak.
“Hal ini sama seperti alokasi anggaran di unit A, namun digunakan di unit B. Kondisi seperti ini secara umum kita khawatirkan banyak ditemukan di APBD Sumut 2006, dan hal inilah yang membuat kita memberikan penilaian disclaimer,” kata Dewi.
Disinggung tentang kewajiban institusi hukum dan DPRD Sumut yang seyogianya menindaklanjuti LHP BPK itu, Dewi menegaskan, semuanya tidak melakukan fungsi tugasnya sebagaimana yang semestinya. Padahal, antara BPK, kejaksaan, kepolisian dan DPRD Sumut sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) untuk akuntabilitas, transparansi pengelolaan anggaran yang baik dan benar.
“Kalau boleh kita menilai, MoU BPK semua lembaga tadi tidak jalan. Karena sampai kini pun, tidak ada push (tindak lanjut) lembaga tersebut terhadap LHP yang kita berikan. Padahal, mereka bisa memanggil BPK untuk mengklarifikasi LHP yang diberikan. Namun hal itu tidak juga dilakukan, walau BPK sampai kini masih terus menunggu hal tersebut,” beber Dewi.
Hal senada juga diakui Widodo, kemungkinan belum ditindaklanjutinya LHP BPK tentang APBD Sumut 2006, bisa jadi akibat belum satu suaranya aparat dilembaga tersebut dalam menyikapi LHP BPK itu. Seperti di DPRD Sumut misalnya, kita menduga LHP itu belum ditindaklanjuti karena seluruh anggotanya belum satu suara menyikapi LHP itu,” tukas Widodo.
Seharusnya, lanjut dia, setelah LHP disampaikan kepada kejaksaan, kepolisian, dan DPRD Sumut, lembaga yudikatif itu bisa mempertanyakan ke eksekutif atau ke BPK sendiri tentang masalah tersebut.
“Namun sayangnya hal itu sampai kini belum dilakukan terutama dalam menyikapi dugaan korupsi pada mata anggaran di Pemprovsu,” kata Widodo.
Di bagian lain, Widodo mengaku, dari seluruh pemerintahan di Indonesia, hanya tiga di antaranya yang mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait penggunaan APBD masing-masing.
“Dari 549 LHP yang kita buat di seluruh Indonesia pada 2006, hanya tiga Pemda yang mendapat penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian). Selebihnya antara wajar dengan pengecualian, dan disclaimer,” katanya.(M35/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.