“Diusir dari Rumah Sendiri”, Pengusaha AKAP/AKDP Protes Dishub Medan
Medan (SIB)
Pengusaha angkutan umum antar kota antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) memprotes kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang “mengusir mereka dari rumah sendiri†(disuruh pindah pool).
“Apa dasar hukumnya Dishub Medan mengusir kami dari rumah sendiri,†kata pengusaha CV Muara Nauli Irjen Pol (Purn) Soaloon Simatupang MSc dan Direktur PO Altra Drs Ballen Sianturi kepada pers setelah membaca surat Dishub Medan tertanggal 18 April 2008 nomor 551.21/5101 perihal sosialisasi lanjutan kawasan pool dan rute lintasan AKAP/AKDP melewati kota Medan.
Dalam surat yang langsung ditandatangani Kadishub Kota Medan Dearmando Purba SH itu disebutkan, pelaksanaan SK Walikota Medan No 551.21/3326 tanggal 6 Maret 2008 tentang kawasan lokasi pool AKAP/AKDP dan SK Walikota Medan No 551.21/060/K/2008 tentang pengaturan rute angkutan umum AKAP dan AKDP dari arah Kota Binjai, Berastagi dan Lubuk Pakam menuju Terminal Terpadu Pinang Baris dan Terminal Amplas dimulai 2 Juni 2008.
Kebijakan tersebut kata Simatupang dan Ballen tidak mencerminkan keadilan alias diskriminatif, karena yang “diusir dari rumahnya sendiri†adalah pengusaha angkutan yang berpool di Jalan Sisingamangaraja mulai simpang Jalan Tritura Medan hingga ke kawasan kota, sedangkan yang di Jalan Sisingamangaraja simpang Jl Tritura hingga Terminal Amplas tetap diperbolehkan.
Ditambahkan Soaloon, dasar SK Walikota itu tidak jelas. Kalau untuk kebersihan dan keindahan kota mengapa truk gandeng dan bus Damri bisa masuk ke inti kota. Apakah karena bus pemerintah sedangkan kita mobil rakyat. Dan kalau menyangkut keamanan, justru lebih aman di pool daripada di terminal.
“Lihat saja Terminal Amplas, terjadi tarik menarik penumpang, WC jorok, penumpang takut dan sarana prasarana belum memadai. Sedangkan di pool, penumpang merasa aman dan dilayani dengan baik,†kata Ballen Sianturi.
“Kita tidak menggunakan jalan raya, tidak mengganggu ketertiban, turun naik penumpang di rumah sendiri dan kita memberikan fasilitas kemudahan kepada penumpang, tapi mengapa dilarang. Kita sangat mendukung kebijakan Pemko Medan tapi kiranya mencerminkan keadilan dan jangan diskriminatif. Dan kalau bus AKAP/AKDP semua parkir di Terminal Amplas apakah muat,†tambah Soaloon.
Mengingat fasilitas Terminal Amplas Medan yang belum mendukung, maka kebijakan tersebut diminta pengusaha AKAP/AKDP supaya ditunda. Bila tetap dipaksakan ribuan bus akan diparkir di kawasan jalan bebas parkir.
Sementara itu, kuasa hukum sejumlah pengusaha AKAP/AKDP yang berpool di Jalan Sisingamangaraja Medan Fiktor Panjaitan SH dan Santun Sianturi SH dari Law office Dr Januari Siregar SH MHum & Associates menyebutkan akan mengajukan gugatan ke pengadilan karena SK Pemko Medan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan alias diskriminatif. (Pr4/d)




Komentar