stmiksmxii
Print This Post Print This Post

BBM Industri Naik Hingga 4,3%

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Mei 15th, 2008

Jakarta (SIB)
Selain Pertamax cs, Pertamina juga menaikkan harga BBM non subsidi lainnya yakni untuk industri mulai 15 Mei 2008. Kenaikan BBM untuk industri cukup beragam, paling besar untuk minyak bakar yang naik hingga 4,3%.
Kenaikan harga BBM untuk industri itu sesuai dengan keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts –068/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 13 Mei 2008, menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 15 Mei 2008 pukul 00.00 WIB.
“Perubahan harga diatas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 1,2 % sampai dengna 4,3% dan nilai tukar rupiah melemah 0,37 % dari perhitungan awal bulan lalu,” jelas Vice Presiden Komunikasi Pertamina, Wisnuntoro dalam siaran persnya, Rabu (14/5).
Dibandingkan harga pada 1 Mei 2008, harga BBM non subsidi periode medio Mei 2008 mengalami perubahan harga sebagai berikut: Premium naik 2,1%, Minyak Tanah naik 1,2%, Minyak Solar 1,2 %, Minyak Diesel naik 1,4 % dan Minyak Bakar naik 4,3 %.
Pertamina juga mengubah perhitungan harga. Semula, perhitungan harga penebusan didasari atas tabel rincian harga penebusan dalam satuan 1 liter dikalikan terhadap volume penebusan. Dan menyesuaikan sistem yang diterapkan untuk menghitung harga penebusan saat ini, maka harga penebusan untuk volume tertentu dihitung ulang dari harga dasar dikalikan volume penjualan ditambah pajak-pajak (PPN dan PBBKB).
Sementara harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 4.500/liter untuk Premium dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000/liter.
Pertamax Naik Hingga 250
PT Pertamina (persero) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) yakni Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina DEX dan Biopertamax mulai 15 Mei 2008. Untuk Pertamax, kenaikannya maksimal Rp 250.
Kenaikan harga BBK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts - 069/F00000/2008-S0 tanggal 13 Mei 2008 dan berlaku di seluruh wilayah penjualan.
Berikut harga baru BBK sesuai dengan rilis dari Pertamina yang diterima detikFinance, Rabu (14/5).
Pertamax Plus: Batam Rp 8.600, UPms I Rp 9.450, UPms III Rp 9.250, SPBU Bersaing Rp 9.200, UPms IV dan V Rp 9.400, UPms VI Rp 9.400.
Pertamax: UPms I naik Rp 9.300, UPms II Rp 9.300, Bangka Rp 10.400, UPms III RP 8.950, SPBU Bersaing Rp 8.900, UPms IV dan V Rp 9.150, Bali Rp 9.200, UPms VI Rp 9.100, UPms VII Rp 9.350, Palu Rp 10.350.
Harga Pertamina DEX: UPms III dan UPms V Rp 11.100.
Biopertamax: UPms III Rp 8.950, UPms V Rp 9.150 dan Bali Rp 9.200. (detikcom/g)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.