Hotel GM
Print This Post Print This Post

Wahab Dalimunthe SH Gugat DPP Partai Golkar Rp5,5 M

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 12th, 2008

Medan (SIB)
H Abdul Wahab Dalimunthe SH (69), warga Kompleks Tasbi Medan masih mengaku Ketua DPRD-SU, melalui kuasa hukumnya Law Office Syahruzal Yusuf & Associates menggugat DPP Partai Golkar di PN Jakarta Barat, memohon pembatalan SK DPP Partai Golkar Nomor: KEP-201 /DPP/ GOLKAR/II/2008 tgl 12 Februari 2008, tentang pemberhentian H Abdul Wahab Dalimunthe dari anggota Partai Golkar NPAG 02030000100 serta perintah kepada DPD Partai Golkar Sumut untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar DPRD-SU.
Menurut H Abdul Wahab Dalimunthe (penggugat) dalam gugatannya yang terdaftar di PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2008 dengan resgiter No 182/Pdt.G/2008/PN-JKT-BAR, SK DPP Partai Golkar (tergugat) tersebut pemberhentiannya adalah cacat hukum karena alasan penerbitannya tidak sesuai fakta yang ada dan tidak sesuai mekanisme Partai, sehingga telah melanggar AD/ART maupun Paraturan Organisasi Partai Golkar. Sebab, berdasarkan pasal 12 Peraturan Organisasi Partai Golkar, pemberlakuan sanksi organisasi dilakukan secara bertahap. Kenyataannya penggugat belum pernah mendapat peringatan tertulis dari DPP Partai Golkar. Selain itu penggugat belum pernah diberi kesempatan melakukan pembelaan diri atas pemberhentian sebagai anggota partai Golkar, sebagaimana diatur pasal 18 Peraturan Organisasi Partai Golkar.
Oleh karenanya, papar Wahab Cagubsu yang ikut pada Pilkada Sumut baru-baru ini, untuk mempertahankan hak haknya akibat penerbitan SK yang akan merubah struktur Fraksi Partai Golkar dan struktur komposisi Pimpinan DPRD-SU yang saat ini diketuainya, selain upaya hukum lewat pengadilan, ia (penggugat) juga telah melakukan upaya upaya di luar pengadilan. Dalam gugatannya, penggugat menuntut kerugian Rp5,5 miliar yaitu biaya-biaya melakukan upaya hukum dan kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Dalam considerans SK DPP Partai Golkar perihal pemberhentian penggugat yang juga dipaparkan di dalam gugatan antara lain menyebutkan, saudara Abdul Wahab Dalimunthe SH selaku anggota Partai Golkar telah melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Golkar. Sebab sesuai Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: JUKLAK-5/DPP/Golkar/IX/2005 pada Bab XII ketentuan lain lain ayat (2); ”Bagi pengurus struktur Dewan Pimpinan Partai Golkar termasuk Organisasi tingkat pusat, dan tingkat daerah serta pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR, DPRD tidak diperkenankan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun anggota Tim Kampanye Pasangan Calon selain yang diusulkan oleh Partai Golkar atau gabungan Partai Golkar dengan Partai politik lain”.
Dalam consideran berikutnya dinyatakan, ”Demi tertibnya organisasi dan penegakan disiplin kader partai Golkar maka setiap pelanggaran atau perbuatan yang bertentangan dengan azas dan tujuan partai perlu mendapat sanski yang tegas”. (M-2/o)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.