usxii
Print This Post Print This Post

Terbukanya Pintu Bagi Calon Independen

Posted in Tajuk Rencana by Redaksi on Mei 12th, 2008

Setelah sekian lama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon perseorangan (independen) ikut dalam Pilkada barulah kini pelaksanaannya dapat diwujudkan dan dijalankan. Pasalnya, perangkat hukum sebagai landasan operasionalnya sudah diselesaikan.
Disahkannya UU No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 tahun 2004 sudah mengatur tentang pedoman bagi calon perseorangan tersebut. Bahkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah berulang kali menegaskan soal kesempatan yang sudah terbuka bagi calon perseorangan untuk ikut bertarung dalam ajang pilkada ke depan.
Di Sumatera Utara, bagi sejumlah Kabupaten/kota yang akan menjalankan suksesi kepemimpinan di tingkat lokal, sudah pasti diramaikan dengan terbukanya kesempatan bagi calon perseorangan. Para bakal kandidat tidak saja hanya disodorkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, namun juga dari akumulasi dukungan masyarakat yang dibuktikan lewat pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi daerah-daerah yang akan menjalankan pilkada ke depan akan disemarakkan dengan diikutkannya calon independen. Hal ini menjadi catatan tersendiri sebagai kesempatan pertama yang resmi sesuai amanah UU No 12 tahun 2008 dalam penyelenggaraan pilkada. Dan bukan tidak mungkin, jika model di pilkada ini bisa berjalan dengan sukses, maka dalam pemilihan presiden dan wakil presiden pun hal yang sama bisa dilaksanakan.
Memang, untuk lebih mengoperasionalkan tata cara pencalonan kandidat perseorangan ini masih harus diatur lebih rinci oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dengan demikian, semuanya bisa berjalan dengan lancar. Termasuk soal angka dukungan minimal bagi para calon.
Bagi para tokoh-tokoh lokal yang selama ini kurang mendapat tempat di hati para pemimpin partai politik, maka saat ini adalah kesempatan yang amat terbuka untuk bisa dimanfaatkan. Sekarang adalah saat yang tepat. Tidak ada lagi alasan bagi para tokoh lokal untuk tidak ikut bertarung. Kita ingin agar pemimpin yang lebih merakyat muncul di daerah.
Kemudian, masyarakat juga harus lebih jeli memanfaatkan kesempatan ini. Dengan munculnya calon perseorangan, maka akan semakin banyak alternatif pilihan bagi masyarakat. Jika masyarakat tidak suka dengan calon yang disodorkan oleh partai politik, maka masih ada pilihan lain, demikian juga sebaliknya.
Demokrasi kita masih berada di era transisi. Kita masih mencari formulasi yang pas dan tepat. Jadi, kemunculan calon independen harus dijadikan sebagai bahagian dari pematangan demokrasi kita, khususnya di tingkat lokal. Karena itu, biarlah dulu model seperti ini kita jalankan, tanpa perlu dikebiri.
Ke depan kita harus lebih serius dalam membangun demokrasi. Elit politik jangan lagi terlalu arogan. Yang patut dikerjakan adalah bagaimana membangun partai yang benar-benar berfungsi sebagai jembatan aspirasi masyarakat. Kalau tidak, partai politik akan ditinggal oleh rakyat.
Karena itu, parpol harus mencari sosok yang layak jual untuk kemudian dimajukan. Tidak ada lagi calon ala lampu aladin. Simsalabim, langsung jadi.
Bergulirnya demokrasi kita menuju perbaikan yang amat berarti, termasuk dengan terbukanya peluang bagi calon independen, jelas harus kita sahuti dengan bijaksana. Kita mengharapkan bahwa lewat munculnya calon independen akan semakin memperkuat posisi demokrasi kita yang berintikan kepada kebebasan berpolitik bagi seluruh warga negara.
Pemimpin yang baik adalah harapan kita. terlepas apakah ia-nya muncul dengan memakai kendaraan partai politik atau dari dukungan masyarakat (calon perseorangan), tidak menjadi masalah. Sebab pemimpin yang baik tentunya akan membawa kebahagiaan bagi masyarakat. (*)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.