Kepala Kantor Pajak P. Siantar Diperiksa Kejari Simalungun
Simalungun (SIB)
Tiga tersangka yakni mantan Sekdakab Simalungun AM Nst SH, mantan Kabag Keuangan Drs LDP dan Akuntan Publik Drs Has AK MM telah ditahan pihak Kejari Simalungun, Kamis 17 April 2008 lalu terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp 1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002.
Kemudian ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan permohonan praperadilan dan permohonannya dikabulkan Hakim PN Simalungun beberpa waktu lalu. Pihak Kejari Simalungun tetap melanjutkan pemeriksaan berkas perkara ketiga tersangka dengan memanggil saksi-saksi.
Jumat (9/5), pihak Kejari Simalungun memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Pajak KPP Pematangsiantar Drs Amirsyakif Arsalan MM untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna memberikan keterangan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka mantan Sekdakab Simalungun AM Nst SH, mantan Kabag Keuangan Drs LDP dan Drs Has AK MM akuntan publik asal Jakarta.
Kajari Simalungun Sukamto SH MH saat dikonfirmasi SIB melalui Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH didampingi Kasubsi Penyidikan S Frando SH Jumat (9/5) membenarkan pihaknya ada memeriksa Kepala Kantor KPP Pematangsiantar sebagai saksi terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp 1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002 atas nama berkas perkara ketiga tersangka yakni mantan Sekdakab, mantan Kabag Keuangan dan Akuntan Publik, kata Lukas. (BS/c)




Komentar