Hotel GM
Print This Post Print This Post

Depdagri Nyatakan Incumbent Sudah Harus Mundur

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 12th, 2008

JAKARTA (SIB)
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) meminta kepala daerah yang akan kembali maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk mundur dari jabatannya sebelum mendaftarkan diri ke KPU daerah. Hal ini didasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda yang sudah berlaku. Hal ini dikatakan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada wartawan usai mengikuti pelantikan dua staf ahli (eselon I) di Gedung Depdagri, Jakarta, Jumat (9/5).
“Dengan berlakunya UU ini, incumbent yang akan maju lagi harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri baik bupati maupun gubernur melalui Mendagri semua,” ujarnya.
Surat pengunduran diri menurut Saut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi Bupati/Walikota dan ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ditanya apakah sudah ada kepala daerah yang sudah mengajukan surat pengunduran diri, Saut mengatakan hingga Jumat (kemarin-red), belum satupun kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri.
“Mungkin karena belum ada jadwal pendaftaran Pilkada dengan calon incumbent. KPU (setempat) kan harus mempertanyakan surat pengunduran diri dan persetujuan pejabat yang berwenang. Ini merupakan bagian dari kelengkapan syarat incumbent,” jelasnya.
Menanggapi isu yang beredar tentang adanya Surat Edaran Mendagri ke daerah terkait permasalahan ini, Saut mengaku belum mengetahuinya.
“Sebelumnya, memang sempat ada pemikiran untuk menerbitkan surat tersebut. Namun, revisi PP No 6 tahun 2005 dalam waktu dekat sudah selesai.”
Dalam PP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu, lanjut Saut, hanya direvisi sebagian kecil pasal terkait dengan perubahan UU 32/2004.
Sesuai dengan ketentuan ini, empat bupati/wakil bupati di Sumut yang akan menggelar Pilkada paling lambat Oktober 2008 juga diharuskan mundur jika akan mencalonkan diri kembali. Keempat daerah yang akan menggelar Pilkada itu adalah Dairi, Langkat, Deliserdang dan Tapanuli Utara. (Jos/p)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.