UU KIP Menjamin Hak-hak Publik atas Informasi Pengelolaan Anggaran Negara
Medan (SIB)
Dengan telah ditetapkannya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU KIP), maka kelemahan-kelemahan pengaturan dalam UU Keuangan Negara diharapkan mulai agak tertutup. Jaminan keterlibatan masyarakat dan akses untuk memperoleh informasi khususnya dalam pengelolaan keuangan negara mulai terbuka walaupun masih ada pembatasan-pembatasan dengan alasan kerahasiaan negara.
Demikian diungkapkan Surachmin SH MH dari BPK dalam makalahnya yang disampaikan pada Semiloka Implikasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Gerakan Advokasi Anggaran dalam pertemuan nasional yang diselenggarakan Fitra di Hotel Garuda Plaza Medan, Sabtu (10/5).
Faktor-faktor keterlibatan dan terbukanya akses masyarakat yakni UU KIP telah menjamin hak-hak publik atas informasi yang di dalamnya otomatis juga meliputi pengelolaan anggaran, mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efesien kepada publik.
UU tersebut juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu. Tugas kita berikutnya katanya, agar pengelolaan keuangan negara terlaksana sebagaimana diamanatkan pada pasal 23 Konstitusi yakni terbuka, bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
J Danang Widoyoko dari ICW yang juga tampil sebagai nara sumber mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang panjang, UU KIP disahkan pada 3 April 2008 dan secara efektif mulai berlaku 3 April 2010. Secara umum katanya, dalam UU itu terdapat pasal-pasal kompromi antara pemerintah dan DPR. Bahkan namanyapun berubah dari kebebasan memperoleh informasi publik menjadi keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Drs Reydonnyzar Moenek dari Depdagri dalam makalahnya “Implikasi UU KIP terhadap Pengelolaan Keuangan†membahas sejumlah materi di antaranya prinsip perubahan paradigma keuangan daerah yakni desentralisasi fiskal, akuntabilitas, transparansi, profesionalisme.
Menurutnya, kebijakan desentralisasi fiskal mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah di bidang keuangan. Hak pemerintah daerah menetapkan pajak dan retribusi, memperoleh dana perimbangan dan melakukan pinjaman. Sedangkan kewajibannya mengelola haknya secara efesien dan efektif, sinkronisasi dengan kebijakan yang lebih tinggi, melaporkan dan mempertanggung jawabkan. (M-14/o)




Komentar