Hotel GM
Print This Post Print This Post

Perkosa Gadis ABG Seusai Makan Bakso Diadili di PN Rantauprapat

Posted in Kriminal by Redaksi on Mei 11th, 2008

Rantauprapat (SIB)
Pria mocok-mocok didakwa memperkosa seorang gadis ABG seusai makan bakso. Pemerkosanya adalah AK alias Lilik (19), tak lain kenalan baru korban sendiri. Pelaku yang ditahan sejak 3 Januari 2008, itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kamis (8/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) MS Irene SH MHum dalam dakwaannya menyebutkan, pemerkosaan terjadi Rabu 2 Januari 2008 sekira pukul 21:00 WIB di Dusun Tahu Tani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku didakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak sebut saja bernama Inem (16) warga Sei Tampang, melakukan persetubuhan.
Pada hari Rabu 2 Januari sekira pukul 20:30 WIB, korban sedang menonton hiburan musik keyboard bersama temannya Ana dan Novi di Dusun Bangun Sari. Terdakwa penduduk Lorong I Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, mendatangi korban yang baru dikenalnya beberapa hari sebelumnya dan mengajaknya makan bakso di Kampung Nelayan daerah tersebut serta dituruti korban.
Seusai makan bakso, korban meminta terdakwa mengantarkannya kembali ke arena tontonan, namun terdakwa membawa korban ke arah simpang Ciasadane dengan alasan hendak membeli durian untuk orang tua korban. Sesampainya di Dusun Tahu Tani, terdakwa memaksa korban untuk dicium namun korban tidak mau dan terdakwa menolakkannya hingga terjatuh ke tanah bahkan hampir masuk ke parit. Korban pun berusaha berteriak minta tolong tetapi tidak ada orang yang mendengarnya di kesunyian malam itu.
Terdakwa berusaha memperkosanya. Inem berusaha lari namun ditarik terdakwa dan ditelentangkan di tanah. Akhirnya, terdakwa berhasil memperkosa korban meski korban terus berusaha melawan. Alhasil, korban menggigit dada sebelah kiri terdakwa dan akhirnya lepas.
Korban lari sempoyongan dan minta tolong kepada warga yang sedang melintas mengendarai sepeda motor untuk mengantarkannya pulang. Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa itu dibuktikan dengan hasil visum et repertum dari UPTD Puskesmas Negeri Lama yang dibuat dan ditandatangani dr Hj Farida Hanum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan kesatu. Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dalam pasal 285 KUHP. Untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pidana ini, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan. (S25/h)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.