Hotel GM
Print This Post Print This Post

Tewasnya Lodewyk Sirait Jadi Pembicaraan Hangat di Pengadilan Negeri Medan

Posted in Kriminal by Redaksi on Mei 10th, 2008

Medan (SIB)
Tewasnya Lodewyk Sirait (46) dibantai sekira 20 preman di Negeri Lama Labuhan Batu, Kamis (8/5) menjadi pembicaraan hangat sejumlah hakim, panitera, pegawai dan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/5).
Pasalnya Perwira Menengah (Pamen) Kodam I/BB tersebut pada Selasa (6/5) masih hadir di PN Medan guna memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan tiga saudara kandungnya Ir LHS, LHS dan LSMS yang didakwa melakukan tindak pidana memberikan ketarangan palsu dalam suatu otentik terkait pembuatan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sekira 800 Ha kebun sawit warisan serta mempergunakan akte tersebut untuk mendapat kredit bank Rp 12 miliar. Ketiga didakwa melakukan tindak pidana diantaranya melanggar pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Hangatnya pembicaraan itu terdengar saat beberapa orang sedang membaca Koran SIB lobi PN Medan secara bersama-sama. Tentang pembunuhan Lodewyk.“Yang meninggal itukan hari Selasa lalu harusnya memberikan kesaksian sidang tiga saudaranya. Tapi keterangannya tidak jadi didengar karena sudah terlalu sore. Bagaimana perkara soal tanah warisan mereka selanjutnya ya,” celetuk seorang pria memberi komentar dan seakan bertanya di tengah kerumunan beberapa orang yang sedang membaca SIB.
“Perkaranya ya tetap dilanjutkanlah. Keterangannya kan ada dalam BAP dan bisa dibacakan pada persidangan,” kata seorang pria lainnya. Sementara pada salah satu ruangan di PN Medan, sempat terdengar seorang hakim bersama beberapa panitera dan pegawai pengadilan membicarakan kasus pembunuhan tersebut.
Salah seorang hakim yang sempat ditanyai mengatakan, ia sempat merinding ketika seorang wartawan memberitahukan Lodewyk tewas dibunuh. Apalagi katanya pada Senin lalu ia sempat diskusi dengan korban dan menyampaikan harapannya agar perkara menyangkut tanah warisan keluarga mereka cepat putus dan putusan yang dijatuhkan seadil-adilnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (6/5) lalu, korban hadir di PN Medan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada ketiga terdakwa yang merupakan saudara kandung bersama tiga saksi lainnya yakni abang kandung korban Laiden Wilfrid Sirait, notaries Sopar Siburian dan staf BPN Langkat Zaelani. Namun pada persidangan itu, korban tidak jadi didengar keterangannya karena hari sudah sore.
Saat sidang dibuka, sebenarnya ketua majelis hakim Dolman Sinaga SH akan mendengar terlebih dahulu keterangan korban selaku saksi pelapor. Namun Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) meminta terlebih dahulu mendengar keterangan saksi Zaelani karena yang bersangkutan harus segera pulang ke Langkat. Setelah keterangan Zaelani, sidang dilanjutkan mendengar keterangan Sopar Siburian dan Laiden Sirait.
Setelah keterangan ketiga saksi, korban dipanggil ke ruang sidang. Namun JPU meminta penundaan karena hari sudah sore walapun ketua majelis sempat mengatakan pihaknya siap menyidangkan sampai jam 9 malam. Atas permintaan JPU, majelis kemudian menunda sidang hingga Selasa (13/5) untuk mendengar keterangan korban bersama saksi lainnya. Sebelum sidang ditutup, Dolman Sinaga sempat memberikan nasehat agar mereka berdamai. Namun belum tiba hari persidangan itu, Lodewyk telah tewas dibunuh sekira 20 preman, Kamis (8/5).
Semenatara itu ketua majelis hakim Dolman Sinaga SH yang dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, bisa saja BAPnya dibacakan pada persidangan tersebut, namun itu juga tergantung Jaksa. “Kalau Jaksa memandang saksi lain sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan tidak perlu lagi keterangan saksi pelapor, ya bisa saja keterangannya tidak lagi dibacakan,” ujar Dolman. (M-14/o)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.