unita
Print This Post Print This Post

Terdakwa Ketua DPRD HMSC Tidak Mengetahui Pembuatan Asuransi

Posted in Kriminal by Redaksi on Mei 10th, 2008

Tebingtinggi (SIB)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana general chek up (asuransi kesehatan) DPRD Tebingtinggi periode 1999-2004, HMSC selaku Ketua DPRD pada sidang PN Tebingtinggi - Deli dengan materi pemeriksaan terdakwa, Rabu (7/5) mengatakan ia sama sekali tidak mengetahui masalah asuransi kesehatan. Keterangan terdakwa ini diperkuat dengan surat pernyataan mantan wakil Ketua DPRD H Sutoyo.
“Saya tidak mengetahui masalah pembuatan asuransi kesehatan, bahkan polis asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa atas nama saya tidak ada”, tegas HMSC. Diutarakannya, ketika masalah asuransi tersebut dibuat, HMSC selaku Ketua DPRD Tebingtinggi tidak berada di Tebingtinggi.
Walaupun terdakwa sibuk di Jakarta, ia tidak pernah melimpahkan tugas kepada pimpinan/wakil Ketua DPRD untuk pembuatan asuransi. Akan tetapi saat masuk kantor, terdakwa sudah menemukan tumpukan berkas-berkas di ruang kerjanya. “Memang saya tidak membaca semua berkas-berkas tersebut. Namun karena wakil Ketua DPRD H Sutoyo meminta ditandatangani berkas tersebut, saya tandatangani”, ujar terdakwa.
Keterangan terdakwa HMSC ini diakui dan diperkuat mantan wakil Ketua DPRD Tebingtinggi H Sutoyo yang telah menjalani hukuman dalam kasus tersebut. H Sutoyo memberikan surat pernyataan yang dibubuhi materai kepada Ketua Majelis Hakim Abdul Hutapea SH MH yang intinya berisikan bahwa terdakwa HMSC sama sekali tidak mengetahui masalah pembuatan asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa.
“Masalah general chek up ini saya yang bertanggungjawab Pak hakim”, ujar H Sutoyo yang telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus tersebut sembari menyerahkan surat pernyataan tersebut.
Untuk mendengarkan tuntutan JPU Disman Gurning SH, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Hutapea SH MH dibantu Sun Basana Hutagalung SH, Ricardo SP Pasaribu SH, Didik Trisulistya SH dan Abdul Hadi Nasution diundur selama sepekan. (S10/c)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.