Pilkada Taput, Deli Serdang dan Dairi 27 Oktober, Langkat 26 Oktober
Medan (SIB)
Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Deli Serdang dan Dairi direncanakan melaksanakan Pilkada secara serentak 27 Oktober 2008. Hal tersebut disepakati usai rapat bersama dengan KPU Sumut diwakili Jumiran Abdi. Hadir Kepala Biro Otonomi Daerah Provsu beserta para Sekda, Asisten Ketataprajaan dan Kabag Pemerintahan Dairi, Langkat, Tapanuli Utara, Deli Serdang, Batubara, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara serta Ketua DPRD/Ketua KPUD/Anggota KPUD Taput, Langkat, Deli Serdang, Dairi, Tapanuli Selatan (Tapsel). Asahan pada 2 Mei 2008 di kantor Gubsu.
Kepala Biro Otonomi Daerah Provsu Drs Bukit Tambunan kepada wartawan menuturkan Pilkada di kabupaten Langkat direncanakan 26 Oktober 2008, namun disarankan agar Pilkada di Langkat dilakukan 27 Oktober 2008 atau Senin, bersamaan dengan tiga kabupaten definitif di atas. Sedangkan untuk tiga kabupaten pemekaran Pilkada dilakukan tidak bersamaan seperti Padang Lawas diadakan 27 September 2008, Padang Lawas Utara, 21 September 2008, dan Batubara pada 3 Nopember 2008. “Namun dalam rapat disarankan agar Pilkada di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara dilaksanakan pada hari yang sama. Selanjutnya juga disarankan agar jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya mengenai pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih tidak melampaui masa jabatan Padang Lawas dan Padang Lawas Utara yang akan berakhir 23 November 2008â€, katanya, sedangkan untuk Kabupaten Batubara, KPU Asahan mengumumkan pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati direncanakan 27 Mei 2008.
Daftar pemilih yang dipakai telah disepakati adalah daftar pemilih Gubernur Sumatera Utara dari masing-masing kabupaten tapi akan diperbaharui dan divalidasi oleh pemerintah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada sehingga masalah dalam data pemilih dapat diminimalisir. “Mengenai incumbert atau bupati/wakil bupati yang sedang menjabat jika ikut dalam pendaftaran Pilkada di 7 kabupaten itu, harus mengundurkan diri dari jabatannya yang disampaikan kepada Mendagri paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran dimulai. Selanjutnya Mendagri memberikan surat persetujuan pengunduran diri paling lambat 1 hari sebelum masa pendaftaran dimulaiâ€, ujarnya.
Kemudian surat pernyataan pengunduran diri dan persetujuan Mendagri disampaikan yang bersangkutan kepada KPUD sebagai pemenuhan persyaratan dalam pendaftaran calon. “Atas persetujuan pengunduran diri itu DPRD melaksanakan rapat Paripurna paling lambat 3 hari setelah kepala daerah/wakil kepala daerah mendaftarkan diri untuk mengeluarkan keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerahâ€, katanya.
Dia menjelaskan, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk pencalonan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepala daerah paling lambat 3 hari sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon.
Selain itu, kata dia, dengan diterbitkannya UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2004 tentang pemerintahan daerah maka calon kepala daerah yang berasal dari perseorangan diharapkan dapat terakomodasi pada pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan dengan menyerahkan bukti dukungan ke PPS paling lambat 21 hari sebelum pendaftaran calon. Ketentuannya adalah sebagai berikut : A. Daerah yang mempunyai penduduk 250 ribu lebih dukungan minimal, 6,5 persen. B. Daerah yang mempunyai penduduk 250 ribu - 500 ribu harus mendapat dukungan minimal 5 persen. C. Daerah yang mempunyai penduduk 500 ribu - 1 juta harus mendapatkan dukungan minimal 4 persen, dan D. Daerah yang mempunyai penduduk kurang dari 1 juta harus mendapat dukungan minimal 3 persen. “Dan dukungan itu harus tersebar di 50 persen Kecamatan seluruh wilayah Kabupatenâ€, terangnya. (M35/c)




Komentar