Oknum Guru SD Negeri Bersama Putrinya Keroyok dan Aniaya Herawati br Pasaribu di Gebang Diadili
Medan (SIB)
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Herawati br Pasaribu (18) penduduk Dusun I Martoba, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Langkat yang dilakukan M br S, seorang oknum guru SD Negeri di Gebang bersama putrinya PS (belum tertangkap) yang terjadi tanggal 19 Oktober 2007 lalu akhirnya diproses hingga ke pengadilan.
Sidang perdana digelar di PN Stabat, Selasa (6/5) dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rio Aditya SH MH dan pemeriksaan saksi yang juga dihadiri terdakwa M br S. Saksi yang hadir yakni Sinur br Sihotang, orangtua korban dan Sorta Pandiangan.
Menurut A Lamhot Sihotang, paman Herawati Pasaribu didampingi ibunya Sinur br Sihotang yang datang ke kantor SIB, Kamis (8/5) pengeroyokan dan penganiayaan Herawati Pasaribu oleh M br S dan putrinya P br S, penduduk Gebang terjadi pada 19 Oktober 2007 di rumah korban. M br S bersama putrinya PS yang kini dikabarkan berada di Samarinda, Kaltim mendatangi Herawati Pasaribu dan setahu bagaimana terjadi pertengkaran, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Herawati. Akibatnya Herawati mengalami memar dan lembam-lembam di wajah.
Setelah kejadian itu, Herawati Pasaribu mengadu ke Polsek Gebang tgl 20 Oktober 2007 dan pada April 2008 M br S ditahan sementara putrinya PS menurut informasi saat ini berada di Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut paman dan ibu korban A Lamhot Sihotang dan Sinur br Sihotang, pada persidangan tgl 6 Mei 2008 lalu, pihaknya merasa heran dan tertanya-tanya karena selain sidang lanjutan tidak diberitahukan, M br S pada tgl 7 Mei 2008 sekira pukul 15.00 WIB sudah berada di rumahnya dan tidak ditahan di Rutan. “Kami heran tiba-tiba M br S sudah ada di rumahnya pada tanggal 7 Mei dan tidak ditahan di Rutan,†ujar paman korban. Menyikapi hal itu, pihaknya kata Sihotang mendatangi JPU Rio Aditya SH MH di kantor Kejari Stabat di Pangkalan Berandan. Menurut Jaksa Rio Aditya kata Sihotang, sidang lanjutan digelar Selasa (13/5) dan M br S tidak dalam tahanan Rutan atas persetujuan majelis hakim sesuai permohonan suami M br S dengan alasan M br S masih punya anak kecil yang membutuhkan perawatan.
Jaksa Rio Aditya SH MH yang berkali-kali dihubungi wartawan SIB Pangkalan Berandan di Kejari Stabat di Pangkalan Berandan, Jumat (9/5) tidak berada di kantornya. (R9/M38/m)




Komentar