usxii
Print This Post Print This Post

Maret 2008 Terjadi 14.722 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan di Indonesia

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Mei 10th, 2008

Medan (SIB)
Posisi 31 Maret 2008, terjadi 14.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan jumlah pelapor 201 berasal dari bank maupun lembaga keuangan lainnya di Indonesia.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Prof Dr Gunadi MSc Ak mengungkapkan hal itu pada sosialisasi ‘Prinsip Mengenai Nasabah dan Anti Pencucian Uang’ (Know your customer and anti money laundering) di Hotel Grand Angkasa Medan Jum’at (9/5) pagi.
Pada acara itu juga tampil pembicara Giri Supradiono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Devi dari Direktorat Pengaturan Keuangan Perbankan BI Pusat. Peserta dari birokrat seperti bupati dan wakil bupati, Kejaksaan, Kanwil Ditjen Pajak Sumut I dan lembaga keuangan.
Gunadi menjelaskan 14.722 LTKM tahun 2008 itu berasal dari bank 13.163 dengan 121 pelapor. Sedangkan non bank 1.559 LTKM dengan 80 pelapor terdiri dari securities 122 LTKM dengan 20 pelapor, money changer 492 LTKM dengan 22 pelapor. Kemudian pension funds, investments manager dan Insurance 798 LTKM dengan 12 pelapor.
Untuk laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), kata Gunadi, jumlahnya mencapai 4.871.821 dengan jumlah pelapor 229 terdiri dari commercial banks 4.414.761 dengan 133 pelapor. Rural banks 703 dengan 38 pelapor, money changer 2.952 dengan 49 pelapor, insurance 73 dengan 6 pelapor, securities comp 25 dengan 3 pelapor dan CTR filed by disc (IT) 453.307.
Transaksi itu dapat dikategorikan menurut tindak pidana asal yakni korupsi/penggelapan 249, penipuan 185, kejahatan perbankan 29, pemalsuan dokumen 21, teroris 6, penggelapan pajak 7, perjudian 5, penyuapan 11, narkotika 5, pornografi anak 1, pemalsuan uang rupiah 4, pencurian 1, pembalakan liar 5, penyelundupan 5 dan tidak teridentifikasi 22.
Laporan pembawaan uang tunai sebanyak 2.321 dari 6 pelabuhan yang melapor. Dari semua laporan itu, jumlah kasus/hasil analisa PPATK yang disampaikan ke penegak hukum mencapai 556 kasus yakni ke Kepolisian dan 540 kasus, Kejaksaan 16 kasus. Saat ini terdapat 13 putusan pengadilan menggunakan dakwaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selainnya menggunakan UU Tindak Pidana Asal. Permintaan informasi dalam negeri total 523 yakni Polri 262, KPK 191, Jaksa 44, lain-lain 26, sedangkan permintaan dari luar negeri 210.
Pencucian itu sendiri dapat diartikan sebagai upaya untuk menguburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.
Kata Gunadi, LTKM itu terjadi disebabkan kurang pekanya petugas jasa keuangan (PJK) terhadap berbagai peluang pencucian uang pelaku kejahatan illegal logging. Tingkat kepatuhan PJK masih tergolong rendah. Perlu berbagai terobosan untuk memperbaiki hal itu, tidak hanya bagi penegakan hukum, resiko PJK: resiko operasional, resiko hukum dan resiko konsentrasi. (M8/f)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.