Mantan Sekdakab Labuhanbatu Diperiksa 5 Jam Lebih Perkara 3 Terdakwa Korupsi Dinkes Rp1,7 M
Rantauprapat (SIB)
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs H Hanyemisbar Siregar, diperiksa selama 5 jam lebih oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dalam perkara 3 terdakwa korupsi penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan ini, Jumat (9/5), menghadirkan 2 saksi untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa dr NFH MKes selaku Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas dan HJH selaku pemegang kas non gaji yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1.768.225.182 bersumber dari APBD TA 2004, sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: S-4906/PW/02/05/2005 tanggal 15 Desember 2005. Namun hanya satu yang sempat diperiksa karena pemeriksaan mantan Sekda dilakukan majelis hakim berbeda secara bergantian, sehingga saksi mantan Kabag Keuangan H Sayuti Buyung yang telah disumpah diperiksa hari Senin (12/5).
Ketiga terdakwa (berkas perkara terpisah) yang tidak ditahan itu didampingi penasihat hukumnya, R Sujoko SH dan rekannya Bahren Munthe SH serta Ahmad Rifai Hasibuan SH dalam persidangan berbeda.
Majelis hakim Moestofa SH MH, Syahru Rijal SH dan Bony Daniel SH menyidangkan perkara pidana terdakwa Kadis Kesehatan dr NFH MKes dalam agenda pemeriksaan saksi Mantan Sekdakab Drs Hanyemisbar mulai pukul 11:00 WIB. Persidangan diskors pada pukul 12:10 WIB untuk menunaikan Shalat Jumat dan dilanjutkan pukul 13:30 WIB hingga pukul 14:30 WIB.
Setelah itu, majelis hakim Syahru Rizal SH, Alex TMH Pasaribu SH dan Bony Daniel SH menyidangkan perkara terdakwa Wakadis juga di ruang sidang utama PN tersebut memeriksa saksi mantan Sekda. Majelis hakim Irwan Munir SH MH, Alex TMH Pasaribu dan Nurmala Sinurat SH menyidangkan perkara terdakwa HJH di ruang sidang yang sama juga mengambil keterangan dari Mantan Sekda. Sidang majelis hakim ini berakhir sekira pukul 18:00 WIB.
Menurut pengakuan saksi mantan Sekda, tidak banyak kewenangannya selama menjabat Sekda di Pemkab Labuhanbatu sejak November 2003 hingga 14 Desember 2005, sehingga dalam persidangan itu saksi banyak mengaku tidak tahu dan lupa.
Saksi mengaku sebagai ketua tim penyusunan anggaran APBD 2004, tetapi setelah disahkan dan diperdakan di DPRD, masing-masing satuan perangkat daerah menggunakan anggarannya termasuk Dinas Kesehatan yang diketahuinya terdakwa dr NFH MKes selaku kepala dinas.
Pencairan anggaran, katanya, punya proses sejak pengajuan dari SKPD. SKPD mengajukan pencairan anggaran ke Bupati selanjutnya Bupati membuat surat keputusan otoriter (SKO) ke Kabag Keuangan dan Kabag Keuangan menerbitkan Surat perintah membayar uang (SPMU). Setelah itu keluar cek yang ditandatangani Bupati dan Kabag Keuangan untuk dicairkan ke Bank Sumut.
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran langsung dilaporkan pimpinan SKPD ke Bupati melalui Sekda yang selanjutnya Sekda mendisposisi ke Bupati selaku penanggungjawab anggaran.
Mantan Sekda ini mengakui pada waktu itu tidak ada temuan atau keganjilan dari pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Badan Pemeriksa Keuangan secara eksternal. Baik itu keganjilan pada saat pengajuan Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK). (S25/m)




Komentar