MA : Mantan Menteri Rokhmin Tetap Jalani 7 Tahun Penjara
Jakarta (SIB)
Sidang terbuka hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Iskandar Kamil, di Jakarta, Kamis (8/5), memutuskan penolakan permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Sidang terbuka yang diikuti oleh hakim anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian, MS Lumee, dan Artidjo Alkostar malah mengamini putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Rokhmin dengan 7 tahun penjara.
Sebaliknya, mantan menteri yang juga guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini berikhtiar tetap melakukan perlawanan hukum. “Saya tetap berikhtiar mengajukan perlawanan hukum,†kata Rokhmin, yang dimintai tanggapannya atas putusan itu, Kamis (8/5) malam.
Putusan MA ini juga otomatis menguatkan vonis sebelumnya yang mewajibkan Rokhmin membayar denda Rp 200 juta, Majelis hakim menolak permohonan kasasi itu, dengan pertimbangan, bahwa pemohon memenuhi unsur paksaan psikis sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor.
Unsur paksaan psikis yang dimaksud adalah dengan adanya perintah ke bawahannya eselon I dan II, melakukan pemotongan anggaran untuk kepentingan nelayan, tapi ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan yang dimaksud.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tipikor yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama kasus dana nonbujeter DKP itu. Rokhmin diganjar hukuman lebih tinggi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider hanya empat bulan kurungan. Rokhmin terbukti memaksa para eselon dan kepala dinas untuk menyisihkan dana dekonsentrasi DKP sebesar satu persen dengan total terkumpul Rp 14,6 miliar.
Sementara itu, Sekjen DKP Andin H Taryoto dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan pada 26 Juni 2007 di Pengadilan Tipikor karena dinilai sebagai pelaku utama oleh majelis hakim. Terhadap putusan tersebut, pengacara Andin, Marthen Pongrekun menyatakan mantan Sekjen DKP itu tak mengajukan banding. (SH/x)




Komentar