Jakarta (SIB)
Pengemplang BLBI yang juga buron kasus penipuan di Bank Muamalat, Marimutu Sinivasan akhirnya menyerahkan diri. Pemilik Texmaco itu menyerah pada Kamis 8 Mei 2008.
“Yang bersangkutan sudah kita tangkap. Dia kita serahkan ke jaksa karena kasusnya sudah P21,” kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warrouw dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (9/5).
Marimutu, lanjut Wenny, datang ke Indonesia karena orang tuanya sakit. Dia pun langsung menyerahkan diri ke Mabes Polri.
Marimutu mulai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Juni 2006. Mabes Polri pun mengeluarkan red notice untuknya. Sebelumnya, Marimutu dikabarkan bersembunyi di negeri jiran Singapura sejak 15 Maret 2006.
Kasus penipuan yang dilakukan Marimutu bermula dari kredit yang dia ajukan sebagai sebagai direktur utama PT Multi Karsa Utama ke PT Bank Duta senilai Rp50 miliar. Namun Bank Duta hanya bisa memberikan Rp30 miliar, dan sisanya sebesar Rp20 miliar ditanggung Bank Muamalat. Belakangan, kredit itu pun macet.
Sementara itu pengacaranya Pia Akbar Nasution mengaku belum tahu. “Saya belum dengar,” katanya.
Sudah Uzur, Marimutu Sinivasan Tak Ditahan
Meski menyerahkan diri, pengemplang BLBI yang juga buron kasus penipuan di Bank Muamalat, Marimutu Sinivasan, ternyata tidak ditahan. Alasannya, pemilik Texmaco itu dinilai sudah uzur.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena usianya sudah sangat tua, 70 tahun lebih. Jadi ini alasan kemanusiaan. Dia juga punya itikad baik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Harmansyah saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/5).
Harry menjelaskan, Marimutu diserahkan oleh petugas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 8 Mei 2008 sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan Marimutu berlangsung singkat dan Kejati DKI memutuskan tidak menahannya. “Pada saat diserahkan polisi, dia juga dalam keadaan tidak ditahan,” imbuhnya.
Menurut Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warow, Marimutu datang ke Indonesia karena orang tuanya sakit. Dia pun langsung menyerahkan diri ke Mabes Polri. Marimutu termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 Juni 2006.
POLRI SERAHKAN MARIMUTU SINIVASAN KE KEJAGUNG
Mabes Polri telah menyerahkan Marimutu Sinivasan, konglomerat yang menjadi tersangka kasus pembobolan Bank Muamalat Rp20 miliar ke Kejaksaan Agung setelah ia menyerahkan diri.
“Begitu datang ke Mabes Polri, Marimutu langsung kita serahkan ke Kejagung Kamis (8/5) kemarin sebab berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri langsung menyerahkan Marimutu ke Kejaksaan begitu datang ke Mabes Polri sebab berkasnya sendiri sebenarnya telah dinyatakan lengkap sejak tahun 2006.
Marimutu kabur pertengahan 2006 ketika hendak diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kaburnya orang kaya ini diluar perkiraan Polri sebab selama penyidikan, Marimutu bersikap koorperatif sehingga tidak menjalani penahanan.
Bambang Hendarso mengatakan, Marimutu mau datang untuk menyerahkan diri berkat pendekatan dari pihak keluarga dan Polri yang terus meminta agar lebih baik menjalani proses hukum daripada menjadi buronan.
Hingga kini belum ada keterangan Marimutu berada di mana selama kabur kendati ada dugaan ia kabur ke India.
Marimutu Tak Ditahan, Polri Angkat Tangan
Marimutu Sinivasan menyerahkan diri. Tapi pihak Kejati DKI Jakarta melepaskan tersangka penggelapan dan penipuan atas Bank Muamalat Rp20 miliar, dengan alasan perkara ini hanya perdata. Polri pun angkat tangan.
“Ya tidak begitu saja, yang menyatakan P21 kan petugas Kejaksaan,” kata Direksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wenny Warouw.
Menurut Wenny, tugas Polisi sudah selesai dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan oleh Kanit II Perbankan menemukan adanya tindak pidana.
“Dia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. Kalau dia sudah damai dengan Bank Muamalat, itu urusan dia,” jelasnya.
Wenny menjelaskan bahwa sebelumnya pihak keluarga mengontak kepolisian bahwa Marimutu ingin menyelesaikan kasusnya dan menyerahkan diri.
“Dia juga ada penyelesaian utang dengan pemerintah, tapi kasus BLBI bukan urusan kami,” tegasnya.
Polisi mengaku begitu Marimutu menyerahkan diri langsung membuat surat penahanan. Setelah diperiksa, diserahkan ke kejaksaan.
“Surat-surat dan dokumen juga kita amankan,” tandasnya.
Ada Sinyal Kasus Marimutu Distop
Setelah menyerahkan diri, pengemplang BLBI yang juga buron kasus penipuan di Bank Muamalat, Marimutu Sinivasan, ternyata tidak ditahan Kejati DKI. Kejaksaan memberi sinyal kasus Marimutu akan distop.
“Memang berkembang kenyataan bahwa kasus itu bernuansa perdata. Kita belum memberi kesimpulan, nanti harus ekspos (gelar perkara) dulu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Harmansyah.
“Karena kasus ini banyak nuansa perdata juga, makanya kita tidak menahannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2006 berkas kasus penipuan senilai Rp20 miliar itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Berkas itu seharusnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Namun ternyata, ada proses yang berjalan antara Bank Muamalat dengan Marimutu. Mereka sudah lakukan perdamaian, merestrukturisasi utang. Bahkan Marimutu melakukan pembayaran, mungkin sebelum lari,” jelas Harry.
“Dari Muamalat sudah ada keterangan lunas. Bahkan laporan ke polisi dicabut. Sehingga ada nuansa itu perdata dan sudah selesai,” imbuhnya.
Belum sampai kasus itu di meja hijau, Marimutu sudah lari meninggalkan di Indonesia. Pada 5 Juni 2006, Mabes Polri memasukkan Marimutu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengeluarkan red notice untuknya.
Maria Pauline Lumowa Terus Diburu
Marimutu Sinivasan menyerahkan diri. Tapi buronan lainnya Maria Pauline Lumowa masih bebas. Buronan kasus BNI Rp1,3 triliun itu pun masih diburu.
“Dia diburu semua orang, kita sudah meminta bantuan interpol. Dia masih DPO,” kata Direksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wenny Warouw di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/5).
Wenny menuturkan, hasil penyelidikan terakhir penyidik menyebutkan Maria masih di luar negeri. “Dia bolak-balik antara Belanda dan Singapura,” tambahnya.
Kenapa tidak ditangkap? “Yuridiksinya berbeda,” tandasnya.
Maria Pauline Lumowa yang akrab dipanggil Erry, salah seorang tersangka utama pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp1,7 triliun. Dia sempat menyatakan kesiapannya diperiksa pihak berwajib, namun dengan syarat dilakukan di Singapura. (Detikcom/ant/m)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
