Hotel GM

Print This Post Print This Post

Gelapkan Aset Rp145 Miliar, Konglomerat Atang Latif Adukan 2 Anaknya Kapoldasu Bentuk Tim Buru Para Pelaku Pembunuhan Mayor Lodewyk Sirait
Mei 10

Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak tahu soal keberadaan tersangka kasus penipuan Bank Muamalat, Marimutu Sindivasan, yang juga obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebaliknya, Mabes Polri mengaku telah menyerahkan Marimutu Sinivasan ke Kejagung, setelah ia menyerahkan diri.
Kejagung bahkan menyangkal telah terjadi penyerahan tersangka antara Polri dan kejaksaan. Menurut Kejagung, sejauh ini Polri hanya menyerahkan berkas dan bukan tersangkanya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi kepada SH Jumat (9/5), mengatakan informasi soal penyerahan tersangka Sinivasan kepada Kejati DKI masih simpang siur.
“Nggak ada itu, yang ada pelimpahan berkas, bukan penyerahan tersangka. Di mana orangnya (Sinivasan) kita tidak tahu. Nggak ada itu penyerahan tersangka,” kata Marwan.
Kepastian Ihwal belum terjadinya serah terima tersangka Sinivasan antara Polri dan Kejagung juga dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Harry Harmansyah, kata Marwan, ”Saya sudah telepon Kajati DKI (Harry-red) dan dia bilang tidak ada penyerahan tersangka,” katanya.
Soal rencana Kejagung dengan keterkaitan Sinivasan dalam kasus BLBI Bank Putera Multikarsa yang merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun, Marwan belum mau memastikan langkah Kejagung. Pihaknya sulit melakukan pemeriksaan jika belum ada kepastian soal keberadaan Sinivasan.
Ketika ditanya apakah setelah di peroleh soal keberadaan Sinivasan, Pidsus Kejagung akan menahan dan membuka kembali kasus BLBI-nya, Marwan menjawab, ”Saya kan baru di sini dan tidak pernah menangani kasus BLBI. Saya pelajari dulu.”
Sebaiknya, Mabes Polri mengaku telah menyerahkan Marimutu Sinivasan, konglongmerat yang menjadi tersangka kasus pembobolan Bank Muamalat Rp 20 miliar ke Kejagung setelah ia menyerahkan diri, “Begitu datang ke Mabes Polri, Mari mutu langsung kita serahkan ke Kejagung, Kamis (8/5), sebab berkas penyelidikannya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Jumat (9/5).
Bambang Hendarso mengatakan Polri langsung menyerahkan Marimutu ke Kejagung begitu datang ke Mabes Polri sebab berkasnya sendiri sebenarnya telah dinyatakan lengkap sejak tahun 2006. Marimutu diberitakan buron sejak pertengahan 2006 ketika hendak di serahkan ke Kejagung. Selama penyidikan, Marimutu bersikap koorperatif sehingga tidak menjalami penahanan.
Bambang Hendarso mengatakan, Marimutu mau datang untuk menyerahkan diriberkat pendekatan dari pihak keluarga dan Polri yang terus meminta agar lebih baik menjalani proses hukum dari pada menjadi buronan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Hermansyah kepada wartawan, mengatakan kemungkinan Marimutu Sinivasan tidak ditahan. Kondisi Sindivasan yang sudah uzur menjadi dasar pertimbangan, “Yang bersangkutan tidak ditahan karena usianya sudah sangat tua, 70 tahun lebih. Jadi ini alasan kemanusiaan. Dia juga punya itikad baik,” kata saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
KASUS BLBI
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejagung tetap memproses kasus BLBI yang melibatkan Sinivasan Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Juntho, Jumat (9/5) mengatakan, bila pun penangkapan itu objek perkaranya pada penipuan terhadap Bank Muamalat, Sinivasan tetap minimal bisa diproses untuk perkara yang berlapis.
“Kenapa tidak BLBI-nya dulu, ya itu memang tergantung pada proses pengungkapan perkara yang sedang diusut. Tapi selanjutnya memang bisa diproses dua-duanya,” ujar Emerson. ICW memang pernah menanyakan kepada kepolisian, termasuk memfotokopi berkas penyidikan pada penipuan Bank Muamalat yang melibatkan nama yang bersangkutan soal penipuan itu, tapi orangnya sudah kabur. (ant/SH/S)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.