Hotel GM

Print This Post Print This Post

Dibidik Jadi Pendamping Mega, Ketua KPK Antasari Pasrah Gelapkan Aset Rp145 Miliar, Konglomerat Atang Latif Adukan 2 Anaknya
Mei 10

Jakarta (SIB)
Kapolri Jenderal Pol Sutanto memerintahkan para Kapolda untuk mengamankan dampak rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) terutama unjuk rasa dan penimbunan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat, ketika ditanya mengenai langkah-langkah Polri dalam mengamankan kebijakan pemerintah soal kenaikan BBM sebesar 30 persen.
“Pak Kapolri minta agar para Kapolri mengantisipasi segala kemungkinan yang timbul terkait rencana kenaikan BBM,” kata Abubakar.
Ia mengatakan para Kapolda juga harus melakukan deteksi dini berbagai keresahan masyarakat dan meningkatkan patroli di tempat-tempat yang rawan gangguan keamanan.
Aksi unjuk rasa, katanya, dapat saja dilakukan oleh masyarakat yang tidak setuju dengan kenaikan BBM namun harus tetap mematuhi aturan yang ada dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak kepolisian.
“Unjuk rasa harus tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak merusak dan tidak melakukan tindakan anarkhis,” katanya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa kenaikan BBM telah mulai terjadi di Jakarta, Jabar, Jatim dan Sulsel. Di Sulsel, unjuk rasa telah mengarah kepada tindakan anarkhis dan menyebabkan bentrok antara mahasiswa dengan polisi.
Sejumlah mahasiswa dan polisi menderita luka-luka akibat unjuk rasa yang berakhir dengan bentrokan.
Kapolri, kata Abubakar, juga menekankan kepada para Kapolda untuk memberantas segala bentuk penimbunan BBM dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar, namun malah menyengsarakan masyarakat.
“Para spekulen ini menimbun BBM dan bila harga jadi naik maka ia akan mendapatkan keuntungan pascakenaikan harga BBM,” katanya.
Polri, katanya, akan menindak tegas para spekulen dan penimbun BBM yang tertangkap dengan memproses hukum sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Para spekulen dapat dijerat dengan pasal 53 UU No 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” katanya menegaskan.
Ia menyambut baik langkah yang telah diambil oleh beberapa Polda antara lain Polda Jawa Barat dan Jawa Timur yang telah mengungkap kasus penimbunan BBM.
“Di Jawa Barat ada puluhan drum BBM yang disembunyikan di dalam kolam. Tujuan penimbunan adalah jika harga BBM dinaikkan, spekulan akan mendapatkan keuntungan lebih banyak,” katanya. (Ant/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.