Istri Bakar Suami di Jambi Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Jambi (SIB)
Eriani (24), istri yang membakar suaminya Dedi Ferdianto (26) hingga meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit, divonis enam tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis.
Vonis majelis hakim yang diketuai Mucthar Agus Kholif SH tersebut, lebih rendah lima tahun enam bulan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum, Yuris Wandi SH.
Hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam persidangan terungkap, Eriani melakukan aksinya karena kesal kepada sang suami yang sering menganiaya dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap terdakwa.
Wanita itu akhirnya melampiaskan kemarahan tersebut dengan membakar suaminya saat sedang menonton televisi.
Dalam persidangan Eriani mengaku dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan suaminya tewas. (Ant/o)




Komentar