usxii
Print This Post Print This Post

DPRD Labuhanbatu Temukan Banyak Indikasi Penyimpangan Penggunaan APBD

Posted in Daerah by Redaksi on Mei 10th, 2008

Rantauprapat (SIB)
DPRD Labuhanbatu menemukan banyak indikasi penyimpangan dan kelemahan kinerja dan penggunaan anggaran tahun 2007 di sejumlah dinas, badan, kantor dan bagian jajaran Pemkab Labuhanbatu. Temuan dimaksud didapat setelah melakukan peninjauan lapangan atas LKPj Bupati.
Temuan-temuan itu, di antaranya; penerimaan daerah dari objek retribusi pasar grosir dan pertokoan, kebijakan umum, penyertaan modal ke PDAM dan Bank Sumut, proyek fasilitas umum. Hal itu diungkapkan Khairul Ahmad SE pelapor I Panitia Khusus (Pansus) LKPj Bupati Labuhanbatu dalam sidang paripurna di gedung Dewan, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat Senin (5/5).
Pada bagian saran dan pendapat Dewan antara lain dikatakan, penerimaan daerah dari objek retribusi pasar grosir dan pertokoan yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 tahun 2002, terindikasi terjadi penyimpangan. DPRD meminta agar hal itu ditindaklanjuti dan diklarifikasi.
Kemudian, kebijakan umum pendapatan daerah yang tertuang dalam MoU antara Pemkab dan DPRD Labuhanbatu tentang kebijakan umum APBD tidak terlaksana secara utuh.
DPRD juga menemukan indikasi penyimpangan penyertaan modal Pemkab ke PDAM dan Bank Sumut cabang Rantauprapat, belum mengacu pada PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan penyertaan modal pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal. DPRD minta agar sebelum dibayarkan terlebih dahulu ditetapkan perda untuk itu.
DPRD juga menemukan banyak pelaksanaan proyek fasilitas umum maupun pemerintah yang dikerjakan belum sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar. DPRD meminta agar pengawasan proyek dilakukan sesuai ketentuan UU yang berlaku.
“Mengenai proyek, khusus yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kelalaian penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa, maka tidak dapat di DPAL-kan sehingga kegiatan yang belum diselesaikan dapat dianggarkan kembali,” ujarnya.
DPRD Labuhanbatu juga menyoroti kondisi pendidikan mulai dari sarana dan tenaga pengajar yang masih banyak belum layak dan kurang perhatian. (S25/h)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.