Hotel GM
Print This Post Print This Post

Bupati Pelalawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 10th, 2008

Jakarta (SIB)
Selama menjabat Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar memberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHKHT) kepada 15 perusahaan. Izin yang diduga KPK bermasalah ini ternyata berpotensi merugikan negara Rp1,2 triliun.
“Terdakwa Tengku Azmun Jaafar diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp1,208 triliun,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) M Rum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/5).
15 Perusahaan yang mendapatkan IUPHHKHT itu antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Hutani Jaya dan PT Madukoro. Sebagian dari perusahaan itu diduga berafiliasi pada Azmun.
Izin yang dikeluarkan antara tahun 2001-2007 itu, menurut jaksa KPK, bertentangan dengan ketentuan teknis pemanfaatan hutan kayu hutan tanaman sebagaimana diatur dalam Keputusan Menhut 10.1Rep-Kpts II-2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHKHT. Juga tidak sesuai dengan Keputusan Menhut No 21-Kpts II tahun 2001 tentang Kriteria dan Standar IUPHHKHT pada hutan produksi.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata M Rum dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon.
Dakwaan primer itu membuat Azmun diduga telah menyalahgunakan wewenang secara melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ancaman pidana maksimum adalah 20 tahun penjara dan minimum 4 tahun.
Dakwaan subsider untuk Azmun adalah pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan dakwaan subsider, Azmun terancam penjara 20 tahun dan minimum 1 tahun.
Usai dakwaan dibacakan, Azmun langsung membalas dengan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi dibacakan pengacara terdakwa, Hieronimus Dani.
Bupati Pelalawan:
Bukan Saya Penjahatnya
Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar menegaskan dirinya bukan penjahat. Kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHKHT) kepada 15 perusahaan yang melilitnya juga harus menjadi tanggung jawab menteri dan dinas terkait.
“Tolong didengar persoalan ini bukan saya sendiri. Ini harus jadi tanggung jawab bersama seperti menteri, dinas yang mengurus hutan dan semuanya yang terkait,” kata Azmun sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/5).
“Saya mau mempertegas lagi, saya bukan penjahat atau kalau dibalik, bukan saya penjahatnya,” ujarnya.
“Kalau begitu siapa penjahatnya?” tanya wartawan.
Namun Azmun yang mengenakan batik warna kuning ini tidak menjawab dan hanya melempar senyum.
Azmun didakwa memberikan IUPHHKHT kepada 15 perusahaan antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Hutani Jaya dan PT Madukoro. Sebagian dari perusahaan itu diduga berafiliasi pada Azmun.
Azmus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp1,208 triliun. (Detikcom/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.