Anggota Polres Deli Serdang Dipecat Karena Disersi
Lubuk Pakam (SIB)
Akibat disersi (tidak melaksanakan tugas), oknum Polisi di Polres Deli Serdang Brigadir KP dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oknum tersebut tercatat 196 hari disersi, bahkan dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Deli Serdang Kompol Prastiono sebagai Ketua Komisi, oknum itu juga tidak hadir.
Keterangan diperoleh SIB menyebutkan, keputusan tersebut diambil dalam Sidang komisi kode etik Polri di Mapolres Deli Serdang, Rabu (7/5). Sidang dipimpin Ketua Komisi Kompol Prastiono didampingi Kabagmin Kompol Syahman dan Kapolsek Bitu-Biru Iptu P Pasaribu dengan Sekretaris yang juga merupakan Penuntut Kanit Pelayanan Pengaduan Penegak Disiplin Polisi (P3D) Iptu Trila Murni.
Sidang yang terbuka untuk umum itu juga beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pihak keluarga sudah diundang, namun tidak dapat hadir. Untuk menegakkan disiplin Korps Kepolisian, Brigadir KP yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Kapolres Deli Serdang AKBP Drs Mashudi SiK SH melalui Kanit P3D Iptu Trila Murni. Ketika ditanyakan apakah pemecatan itu dilaksanakan melalui upacara, mengatakan biasanya seperti itu, namun hingga kini keberadaan oknum tersebut tidak diketahui. Semua diserahkan kepada kebijakan pimpinan. (M-32/m)




Komentar