stmiksmxii

Print This Post Print This Post

Anggota DPR dari Partai Demokrat Dirampok, US$ 100 Ribu Raib Dibidik Jadi Pendamping Mega, Ketua KPK Antasari Pasrah
Mei 10

T Karo (SIB)
Harta warisan memang terkadang membawa maut bagi anggota keluarganya. Begitulah dialami Abdullah Tarigan (41) warga desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat, Karo. Abdullah Tarigan tewas dengan kondisi cukup tragis dicincang adik kandungnya sendiri, DT (30) dibantu BG (21) warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat, Jumat (9/5) di perladangan Uruk Numpiang sekitar 1 kilometer dari Desa Lingga Julu.
Dalam waktu sekitar 2 jam setelah peristiwa menghebohkan warga dua desa itu, kedua tersangka berhasil ditangkap aparat Polres Karo dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Bayu Aji Sik, M Hum bersama Kasat Reskrim AKP Iwan MS dan anggotanya, Bastanta Tarigan, Mardingat Manihuruk, Arjuna Tarigan, Jumat (9/5) pukul 17.30 wib. Hal ini dikatakan Kapolres Karo AKBP Drs Agus Pranoto melalui Waka Polres Karo, kepada SIB, Jumat (9/5) pukul 18.35 WIB di ruang kerjanya.
Apa sebab terjadinya pembunuhan sadis dan tragis itu belum diketahui secara pasti. Namun, informasi dari masyarakat, DT dan korban sudah pernah berselisih paham karena perladangan harta warisan berisi bambu.
Mungkin itu penyebab DT dibantu BG melakukan pembunuhan terhadap korban disaat korban menganyam keranjang dari bambu di lokasi tanah harta warisan ini, ujar Bayu singkat.
Sementara itu, pantauan SIB yang turut mendampingi polisi melakukan penangkapan kedua tsk bahwa, awalnya DT membantah melakukan pembunuhan terhadap korban Abdullah Tarigan. Namun begitu diintrogasi Waka Polres didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP E Simamora, tsk DT akhirnya mengakui perbuatan sadis tersebut dibantu rekannya, tsk BG.
Polisi bersama tsk DT langsung menuju Desa Lingga tempat tinggal tsk BG. Begitu tiba di rumah BG, warga desa Lingga heboh melihat serbuan polisi ke rumah BG. Dengan mengetuk pintu, DT memanggil BG. BG tidak menyahut, malah berusaha lari dari pintu belakang. BG gagal lari, di pintu belakang sudah menunggu Bastanta Tarigan anggota Reskrim dan langsung melumpuhkannya bersama Bayu Aji.
Selanjutnya, kedua tsk diboyong ke TKP mengambil barang bukti parang dan pakaian tsk dan selanjutnya diboyong ke Polres Karo untuk dimintai keterangannya. Saat kedua tsk diboyong, tsk DT tampak senyum-senyum saja, sedangkan tsk BG tenang saja.
Sempat berobat
Sementara itu, setelah kejadian keji yang diperkirakan pukul 10.00 WIB, awalnya korban ditemui tidak bernyawa oleh saksi R Tarigan tak jauh dari tempat korban menganyam bambu. Saksi terus melaporkan kejadian kepada warga Desa Lingga Julu. Sedangkan Andika, putra korban dan istri korban begitu mengetahui kejadian langsung shock dan sampai berita dikirim pukul 17.00 WIB belum sadar.
Sedangkan tsk BG yang mengalami luka di bagian tangan kanannya saat melakukan pembantaian terhadap korban sempat berobat ke RSU Kabanjahe sebelum korban ditemukan dan divisum ke RSU Kabanjahe.
“Saya yang pertama membantai korban saat menganyam keranjang dan selanjutnya dibantu DT,” jelas Bayu Aji menirukan pengakuan BG kepada Bayu Aji saat mengambil barang bukti di TKP.
“Untuk sementara, kedua tsk terjerat pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman maksimum 20 tahun. Namun begitu, kita lihat bagaimana keterangan tersangka nanti,” ujar Bayu Aji mengakhiri. (M37/c)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.