usxii

Print This Post Print This Post

Konglomerat Marimutu Sinivasan Menyerah, Tidak Ditahan
Mei 10

Binjai (SIB)
Praeses HKBP Distrik XXIII Langkat Pdt M Silaban STh, membantah pernyataan Walikota Binjai yang dibacakan Wakil Walikota Binjai di rapat Paripurna DPRD Binjai, kemaren tentang alasan tidak dikeluarkannya izin membangun gereja HKBP Binjai Baru. Menurut Walikota izin tidak keluar karena tidak ada rekomendasi dari FKUB dan Depag, padahal menurut Praeses Rekomendasi dari FKUB itu ada, katanya kepada wartawan SIB, Jumat (9/5) di ruang kerja Praeses HKBP Distrik XXIII Langkat di Binjai.
Menurut Praeses surat itu bertanggal 11 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dr HT Murad El Fuad, SPd sebagai Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Binjai dan sekretarisnya Drs Safiruddin MPd. Dengan nomor surat 06/FKUB/KB/II/2008. Memang disana ada tertulis bahwa persyaratan pengguna dan dukungan telah terpenuhi namun aspek kerukunan di lokasi pendirian rumah ibadah belum terpenuhi. Menuntaskan masalah kerukunan itu Lurah Kelurahan Jati Makmur telah 2 kali membuat surat sudah tidak ada masalah soal kerukunan umat beragama. Jadi semua persyaratan untuk SKB 2 menteri telah terpenuhi, ungkap Praeses.
Jadi ungkapan Walikota itu pembohongan publik yang sangat merugikan HKBP dan supaya masyarakat tahu bahwa HKBP tetap di jalur hukum dan aturan.
Menanggapi masalah ini, Ojak Nainggolan salah seorang pengacara/tim hukum HKBP Distrik XXIII Langkat mengatakan Pemko mengatakan kalau tidak ada kerukunan tidak keluar IMB. Sekarang kerukunan yang mana yang diminta Pemko. Lokasi pembangunan sendiri di tengah sawah yang jauh dari pemukiman umat beragama lain. Di dekat lokasi pembangunan itu sudah ada berdiri gereja lain dan sampai saat ini tidak terganggu dengan masalah kerukunan.
Oleh karena itu ungkap Ojak Nainggolan, yang didampingi 3 pengacara lainnya yang baru menerima mandat dari Praeses HKBP Distrik XXIII, Jinner SH, MH, Martin Simangunsong, SH, MH dan Kasman Siburian, SH, kita sangat mempertanyakan sikap Pemko yang tidak mau memberi izin. Kita juga mempertanyakan kehadiran sebagian orang yang tidak berasal dari lingkungan bangunan gereja tersebut. Yang justru sangat getol dan dengan ancaman kekerasan datang menyerang kebangunan gereja itu, ujarnya.
Ojak mendapat mandat bersama 3 temannya dan bila perlu akan dibantu oleh advocat yang memberikan perhatian atas masalah ini baik dari Sumut maupun dari luar Sumut. Mandat itu sendiri diserahkan oleh Praeses Distrik XXIII Pdt M Silaban STh, Jumat (9/5) disaksikan beberapa anggota jemaat dan Pendeta. Pengacara ini diberi kuasa untuk menangani masalah ini secara hukum yang rencananya minggu depan akan melakukan pertemuan merencanakan langkah-langkah yang dibuat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
RAPAT BERSAMA
Dalam kesempatan itu Praeses Distrik XXIII juga mengungkapkan bahwa Sabtu (10/5) pukul 16.00 WIB pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan gereja yang ada di Binjai dan lembaga keumatan yang lain untuk membicarakan rencana aksi damai yang akan dilakukan Senin (12/5). Direncanakan aksi damai Senin (12/5) akan diikuti sekitar 12.000 orang dan kita mau bertemu langsung dengan Walikota. Harus ada keputusan, ungkapnya. (M25/c)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.