usxii
Print This Post Print This Post

Seorang Staf BPK dan Mantan Lurah Selayang, DP Ditahan Kejatisu

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 9th, 2008

Medan(SIB)
Kejatisu,Kamis(8/5) sekitar pkl 15.00 WIB menahan dua tersangka yaitu EF staf di BPK (selaku pimpinan kegiatan) dan DP selaku mantan Lurah Selayang yang bekerjasama dengan RF, dalam kasus dugaan korupsi sekitar Rp 3,8 miliar dalam pelaksanaan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan kantor perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI di Medan tepatnya di Jl Jamin Ginting Km 10,5 Selayang Medan.
Menurut Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH, perbuatan korupsi itu diduga dilakukan dengan cara mark-up atau menggelembungkan harga tanah dalam pembayarannya dengan menggunakan dana APBN TA 2004 kepada warga pemilik tanah. Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kasus itu sendiri terungkap atas laporan resmi dari pimpinan BPK yang meminta Kejatisu melakukan pengusutan sekitar Oktober 2007 lampau. Dari pantauan wartawan di Kejatisu Jl Jend AH Nasution Pangkalan Masyhur Medan Johor, penahanan dilakukan, setelah kedua tersangka diperiksa tim Jaksa diantaranya Lambok Sidabutar SH. Penahanan itu disebutkan atas perintah pimpinan Kejaksaan.
Unjuk Rasa
Siang itu belasan orang mengaku dari Forum Mahasiswa Bersama Anti Korupsi dan Penindasan (FMBAK) serta Mapancas melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu antara lain menyoroti kasus dugaan KKN di beberapa dinas Pempropsu, seperti Dinas Pariwisata, Perhubungan dan Dinas Jalan/Jembatan. Mereka meminta KPK mengusut kasus kasus tersebut.
Kejari Medan Tahan 2 Orang Kasus Pasar
Sementara Kamis(8/5) sekitar pkl 18.35 WIB Kejari Medan juga menahan dua tersangka korupsi sekitar Rp 205 juta lebih dalam proyek pembangunan Pasar Kamdak di Jl M Idris Medan. Kedua tersangka itu, Drs Fzd selaku P2KP dan Ir PP selaku Pengawas proyek pembangunan Pasar Kandak. Dari pantauan wartawan, penahanan itu dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa tim Jaksa diantaranya H Sirait SH dan Agus Irawan SH di Lt II bagian Pidsus Kejari Medan di Jl Adinegoro Medan.
Kejari Medan Mangihut Sinaga SH yang ditanyai wartawan saat hendak pulang kantor menjelang malam itu, membenarkan penahanan kedua orang tersangka tersebut. Disebutkan, dana proyek itu tadinya sekitar Rp 1,8 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2006/2007.Ternyata setelah diperiksa dilapangan dengan melibatkan ahli dari Politekhnik USU, penggunaan dana dalam pelaksanaan proyek tidak sesuai bestek sehingga diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 205 juta.(M-2/c)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.