unita
Print This Post Print This Post

Rp100 Juta PAD Dinas Pasar Pemkab Labuhanbatu “Gelap”

Posted in Daerah by Redaksi on Mei 9th, 2008

Rantauprapat (SIB)
Ratusan juta rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Labuhanbatu dari Dinas Pasar dan Kebersihan diduga digelapkan. PAD dari pos dinas tersebut yang masuk ke kas daerah masih kurang.
“PAD yang masuk ke kas Pemkab dari Dinas Pasar dan Kebersihan jika dihitung berdasarkan Perda yang ada masih kurang hingga ratusan juta rupiah,” ungkap anggota DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhori yang juga wakil ketua Panitia Khusus LKPj bupati tahun 2007, kepada wartawan, Rabu (7/5), di gedung DPRD Jl Sisingamangaraja, Rantauprapat.
PAD yang masih kurang dimaksud, ujar Dahlan, di antaranya; dari objek sewa 72 unit/pintu ruko (rumah toko) milik Pemkab di Jalan Jenderal Sudirman Rantauprapat, Jalan Diponegoro Rantauprapat dan di Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu.
Berdasarkan Perda Nomor 32 tahun 2002 tentang Ketentuan Tarif Sewa Rumah Toko (Ruko) yang harganya bervariasi menurut klasifikasi ruko yang disewakan, PAD dari sektor tersebut yang masuk ke kas daerah tahun 2007 seharusnya Rp540 juta, katanya.
“Namun berdasarkan laporan LKPj Bupati ke Dewan, jumlahnya hanya Rp492 juta. Kemana sisanya hingga mencapai Rp100 juta itu, kita nggak tahu,” tukas Dahlan.
Diungkapkannya, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pasar dan Kebersihan membahas PAD dinas tersebut, diketahui 72 penyewa ruko milik Pemkab telah membayar kewajiban uang sewa ke dinas. ”Seluruh penyewa ruko menurut Dinas Pasar dan Kebersihan telah membayar uang sewa. Nah, mengapa terjadi kekurangan, kemana uang itu,” ujarnya dengan nada bertanya.
Dia menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk kekurangan PAD dari objek pajak sewa ruko tahun-tahun sebelumnya dan objek pajak lainnya yang dikelola oleh Dinas Pasar.
Bahkan, katanya, sesuai informasi yang diterima saat survei ke ruko-ruko milik Pemkab yang disewakan, sejumlah penyewa mengakui klasifikasi sewa ruko tahun 2006 dibayar Rp8 juta per tahun dan tahun 2007 dinaikkan menjadi Rp10 juta.
”Jika dihitung dengan kenaikannya, maka jumlah seharusnya dari objek sewa ruko bukanlah Rp540 juta sebagaimana disebutkan di awal, tetapi lebih dari itu,” jelasnya.
Politisi dari PDIP itu menambahkan, temuan Pansus tersebut telah direkomendasikan ke Pemkab untuk dapat menjadi acuan bagi kejaksaan untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan penggelapan oleh Dinas Pasar.
”Rekomendasi Pansus kan ada pada muspida, seharusnya kejaksaan bisa memanggil pihak terkait untuk diperiksa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Pemkab Labuhanbatu H Sotar Lubis saat hendak dikonfirmasi di kantornya, tidak berhasil ditemui dan telepon selularnya tidak aktif. Menurut pengakuan pegawai di kantor itu, belum sepenuhnya pedagang membayar lunas sewa ruko yang dipakai. (S25/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.