stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Sultan Deli Digugat Rp 25 M di PN Medan

Posted in Medan Kita by Redaksi on Mei 9th, 2008

Medan (SIB)
Johansyah (72) penduduk Aceh Tamiang (penggugat) mengajukan gugatan terhadap Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj gelar Tengku Raja Muda Deli, Sultan Deli XIV (tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menuntut ganti Rp25 miliar.
Gugatan tersebut diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH MHum, Hadiningtyas SH, Adi Mansar SH MHum, Adnan Matondang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan telah didaftarkan ke PN Medan dengan Register No 182/Pdt.G/2008/PN Mdn tanggal 8 Mei 2008.
Dalam gugatannya, penggugat mengungkapkan dasar diajukannya gugatan itu karena tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik penggugat.
Disebutkan, penggugat adalah ahli waris dari alm Alamsyah yang meninggal dunia tahun 1969. Semasa hidupnya, alm Alamsyah memiliki tanah 6.750 Ha di Jalan Putri Hijau Medan berikut bangunan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam surat ganti rugi No IST/DJB/V/1960 tanggal 16 Maret 1960 dan dikuatkan putusan MARI No 33 PK/Pdt/2000 tanggal 4 April 2002.
Selanjutnya penggugat bersama Darafsyah mendapat izin dari seluruh ahli waris untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Dengan adanya izin itu, tanah dan bangunan dijual kepada PT Genta Bangun Sejahtera. Namun atas penjualan itu, penggugat dan seluruh ahli waris digugat tergugat di PN Medan.
Perkara itu telah diputus PN Medan tanggal 20 Nopember 2007 yang pada pokoknya menolak gugatan yang diajukan tergugat dan perkara itu saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumut. Namun sebelumnya, tergugat melalui pemberitaan salah satu media massa dinilai telah mencemarkan nama baik alm Alamsyah dan penggugat dengan menyebutkan bukti-bukti pemilikan tanah dan bangunan penggugat di Jalan Putri Hijau itu palsu.
Akibat pencemaran nama baiknya terlebih lagi nama baik orang tuanya sebagai pejuang kemerdekaan itu, penggugat mengalami kerugian moril dan cukup beralasan jika meminta ganti kerugian Rp25 miliar atau sejumlah yang pantas dan terhormat menurut majelis hakim.
Selain ganti rugi, penggugat juga menuntut agar tergugat menyampaikan permohonan maaf melalui media massa. (M-14/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.