Beli Kapal Fiktif Rp23 Miliar, 2 Mantan Direksi ASDP Ditahan
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung menjebloskan dua mantan Direksi PT ASDP, Sumiarso Sony dan Sonata Halim, ke Rutan Salemba, Kejagung. Sedangkan Dirut PT Bima Intan Kencana Luthfi Ismail gagal dijebloskan, karena keburu sakit jantung.
“Namun demikian statusnya tetap dalam status tahanan,â€tegas Ketua Tim Penyidik kasus ASDP (Angkutan Sundai, Danau dan Penyeberangan) Faried Haryanto, Rabu (7/5).
Menurut Faried , tersangka kasus pembelian dua kapal fiktif dan diduga merugikan negara Rp 23 miliar sempat muntah-muntah di ruang penyidik dan kemudian dibawa ke toilet, dan kembali mutah-muntah dengan muka pucat.
“Tim penyidik akhirnya memutuskan membawa ke RS. Pusat Pertamina, Kebayoran baru. Diduga dia sakit jantung,â€ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, secara terpisah menjelaskan penahanan terhadap tersangka, karena telah cukup alasan.
ANCAMAN 20 TAHUN
Menurut Marwan, ketiga tersangka dijerat UU No 31/1991 yang dirubah dengan UU No 21/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 Tahun ,maksimal seumur hidup.
Sumiarso Sony dan Sonata Halim, sesaat akan ditahan pukul 17.45 tutup mulut dan menunduk menghindari bidikan kamera TV dan Fotografer.
Sikap ini tak urung membuat suasana kacau saat akan dimasukkan ke mobil Toyota Innova, milik Direktur Penyidikan M Farella. Mobil itu sempat dikepung wartawan dan pintu depan bagian kanan nyaris copot.
Kasus ini berawal, 21 Januari 2004 ketika Dirut ASDP dan Dirut Bima Intan Kencana (BIK) menandatangani Kerjasama pengadaan dua kapal dari Cina. Tanggal 24 September 2003, kedua pihak menandatangani kerjasama dengan kontraktor China Geo Eng, dengan harga 14 juta dolar AS.
Sebagai tindak lanjut, PT ASDP membayar uang muka 2,8 juta dolar AS setara Rp 23 miliar dan dimasukkan ke rekening PT BIK. (PK/p)




Komentar