Hotel GM
Print This Post Print This Post

Polres Deli Serdang Tetapkan 31 Tersangka dan Amankan 15 Mobil Serta Uang Jutaan Rupiah

Posted in Kriminal by Redaksi on Mei 8th, 2008

Lubuk Pakam (SIB)
Setelah semalaman melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 41 orang yang diamankan dari lokalisasi judi sawitan Desa Tanjung Putus, Kecamatan Galang, Polres Deli Serdang akhirnya menetapkan 31 orang sebagai tersangka pemain judi dan kini masih dalam pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut 17 di antaranya laki-laki dan selebihnya wanita. Sementara itu 10 warga lainnya yang berhasil diamankan masih dalam pemeriksaan dan statusnya menjadi saksi dalam kasus judi tersebut. Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak jutaan rupiah.
Dalam penggerebekan Polres Deli Serdang bekerjasama dengan Dansub Denpom I/1-3 Lubuk Pakam, Lettu CPM Haryadi, karena awalnya disinyalir ada oknum TNI di lokasi tersebut. Namun dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono SiK, Iptu Antono, Iptu Marluddin dan Iptu P Simatupang tersebut, tidak didapatkan satu orangpun anggota TNI.
Kasat Reskrim kepada SIB mengatakan, lokalisasi judi tersebut merupakan pindahan lokalisasi Pantai Labu yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena disinyalir beromset ratusan juta rupiah. Namun karena adanya keributan, bandar kemudian memindahkan lokasi ke Galang.
Dalam penggerebekan tersebut, para tersangka yang hampir seluruhnya warga etnis Tionghoa tersebut tidak berlangsung mulus. Para pemain dan penonton langsung berhamburan ke areal rawa-rawa sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan pengejaran bahkan hingga masuk ke rawa-rawa tersebut. Akhirnya sebanyak 41 orang berhasil diamankan petugas dan diboyong ke Polres Deli Serdang.
Dari lokasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan 15 mobil diantaranya Kijang Avanza BK 1079 MR, Chevrolet BK 269 DW, Panther BK 1888 UB, 2 set meja, 2 tenda plastik, 1 meja kecil, 2 meja taruhan, lembaran nomor tebakan. Namun petugas sempat kesulitan mengevakuasi mobil-mobil tersebut karena pemiliknya mengunci pintu mobil dan lari entah kemana.
Kapolres Deli Serdang AKBP Drs Mashudi SiK SH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono mengatakan, lokalisasi judi tersebut selama ini berpindah-pindah, kadang-kadang di Serdang Bedagai, Pantai Labu, Beringin dan Galang. Bahkan dalam pemeriksaan pihaknya, awalnya para tersangka tidak mengaku dengan alasan hanya menjemput suami, mencari anak, kebetulan melintas dan lainnya. Namun karena kejelian penyidik pembantu, akhirnya 31 di antaranya berhasil ditetapkan menjadi tersangka. (M-32/q)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.