Surya Tour
Print This Post Print This Post

Orangtua Meninggal Dunia Anak-anaknya Berperkara

Posted in Medan Kita by Redaksi on Mei 8th, 2008

Medan (SIB)
Sidang lanjutan tiga bersaudara Ir LHS, LHS dan LSMS yang didakwa melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte otentik menyangkut pembuatan SHM tanah warisan di Labuhanbatu dan penggunaan akte tersebut seolah-olah isinya cocok dengan keadaan sebenarnya, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5) dengan acara mendengar keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dolman Sinaga SH tersebut dihadiri terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya Wanrinson Sinaga SH, Drs Kardi Sinaga SH serta tim Jaksa Penuntut Umum Firdaus SH dan Nilma SH.
Seyogianya ada 4 saksi yang akan didengar keterangannya, 2 saudara kandung terdakwa yakni Laiden Wilfrid Sirait dan Lodewyk Sirait (saksi pelapor), notaris Sopar Siburian SH dan seorang staf BPN Langkat Jaelani SH yang sebelumnya Kasi di BPN Labuhanbatu. Namun karena keterbatasan waktu, tiga saja yang didengar keterangannya tanpa Lodewyk.
Saksi Laiden Sirait dalam keterangannya mengatakan, ayah mereka meninggal tahun 1992 dan ibu mereka meninggal tahun 2003. Mereka bersaudara ada 9 orang. Harta peninggalan orangtua mereka berupa tanah kebun seluas 1.200 Ha dan 800 Ha di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.
Pengelolaan kebun sawit itu tidak berbadan hukum tetapi hanya usaha keluarga yakni “Usaha Baru” yang beroperasi sejak tahun 1970-an. Namun belakangan terhadap tanah tersebut telah dibuat Sertifikat Hak Milik (SHM) di antaranya atas nama terdakwa maupun istrinya. Sedangkan nama saksi maupun Lodewyk tidak ada sama sekali. Saksi mengaku tidak tahu bagaimana proses pembuatan sertifikat tersebut
Menurut saksi, ia dan dua saudaranya laki-laki keberatan atas pembuatan sertifikat tersebut dan mengagunkannya ke bank untuk mendapatkan kredit Rp 12,5 miliar. Sertifikat itu dibuat antara tahun 1999 hingga 2002.
Sebelumnya saksi Sopar Siburian mengatakan, akte No 119 tahun 2003 tentang pernyataan bersama aset Rp 9,14 miliar. Dari 10 ahli waris saat itu, 8 menandatangani langsung, 1 orang diwakili berdasarkan surat kuasa dan seorang lagi tidak hadir.
Selanjutnya pada tahun 2006 ada dibuat akte No 68, 69 dan 71. Dari 9 ahli waris, yang hadir menghadap saat pembuatan akte tersebut hanya 6 ahli waris; yakni Libert Sirait, Laiden Sirait, Lodewyk Sirait dan ketiga terdakwa. Akte No 68 tentang perdamaian.
Akte No 69 intinya menyangkut pembagian keuntungan dan semua sertifikat yang ada merupakan milik bersama. Sedangkan akte No 71 pada intinya menyatakan bahwa setelah dijual, sebanyak Rp 5 miliar diserahkan kepada Lodewyk dan sisanya dibagi. Namun saksi mengaku tidak mengetahui perkembangan selanjutnya apakah isi dalam akte tersebut terealisasi atau tidak.
Saksi juga mengatakan, di kantornya ada disimpan lebih kurang 80 SHM dan sertifikat tersebut tidak ada diagunkan ke bank. Ia mengatakan tidak tahu semua atas nama siapa sertifikat itu tetapi ada nama ketiga terdakwa.
Sementara saksi Jaelani mengatakan, saat ia menjabat sebagai Kasi di BPN Labuhanbatu, belum pernah melihat format permohonan SHM tersebut. Namun ia pernah lihat buku tanah tetapi tidak mengetahui atas nama siapa karena banyak nama. Untuk mendengar keterangan saksi lainnya, sidang diundur hingga pekan depan. Sebelum persidangan ditutup majelis menyarankan agar berdamai. (M-14/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.