KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur BI Soedrajad, Sita Dokumen dan Barang Sekoper
Jakarta (SIB)
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menggeladah rumah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedrajad Djiwandono.
Penggeledahan berlangsung di rumah Soedrajad di Jalan Taman Radio Dalam I Nomor 7, Jakarta Selatan.
Penggeledahan berlangsung secara tertutup. Berdasarkan pantauan ANTARA melalui celah-celah pagar, nampak dua orang polisi berseragam berjaga-jaga di halaman rumah tersebut.
Sementara itu, sejumlah wartawan media cetak dan elektronik menunggu di luar rumah berlantai dua itu.
Pada hari yang sama, Soedrajad sempat mendatangi gedung KPK. Sekira pukul 12.00 WIB dan dia meninggalkan gedung KPK dengan didampingi sejumlah penyidik.
Tak seberapa lama, Soedrajad memasuki sebuah mobil dan meninggalkan gedung KPK. Mobil yang ditumpangi Soedrajad melaju diikuti dua mobil lainnya.
Hingga pukul 13.10 WIB penggeledahan masih berlangsung.
KPK Sita Dokumen dan Barang
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang dari rumah mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono. Dokumen itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi aliran dana BI yang mencapai Rp 100 miliar.
Penggeledahan di rumah Sudrajad di Jl Taman Radio Dalam I nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini berlangsung sekitar 4 jam sejak pukul 12.30-16.25 WIB, Rabu (7/5).
Saat keluar dari rumah Sudrajad, 9 penyidik KPK terlihat membawa 1 koper. Tidak diketahui isi koper itu. Namun berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, sejumlah dokumen dan barang yang disita berada dalam koper itu.
Sudrajad yang menyaksikan penggeledahan ini tidak banyak berkomentar kepada wartawan. “Apa saja yang dibawa Pak?” tanya wartawan.
“Bawa dokumen,” ujarnya singkat dan langsung memasuki mobil Kijang kapsul B 2041 BQ.
Kembali Diperiksa KPK
Eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Sudrajad Djiwandono kembali memenuhi panggilan KPK. Sudrajad diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI ke DPR.
Sudrajad yang mengenakan kemeja biru dan jaket biru tua kotak-kotak tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun seperti biasa, Sudrajad tidak berkomentar, seperti halnya para pihak yang terkait dalam kasus aliran dana BI ini.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Sudrajad akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI ke anggota DPR senilai Rp 31,5 miliar. “Sebagai saksi aliran ke DPR,” jelas Johan.
Rencananya, KPK juga akan memintai keterangan terhadap M Khaerudin (sekretariat DPR) dan mantan anggota DPR Chandra Wijaya.
Dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar, KPK telah menahan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kabiro Hukum BI Rusli Simanjuntak, serta Wagub Jambi Antony Zeidra Abidin dan anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu. (Ant/Detikcom/v)




Komentar