unita
Print This Post Print This Post

8 Terdakwa Perkara Pengerusakan Konjen Belanda Mohon Dakwaan JPU Dinyatakan Batal

Posted in Kriminal by Redaksi on Mei 8th, 2008

Medan (SIB)
Delapan terdakwa perkara pengerusakan kantor Konjen Belanda di Medan, MYP, BHEP, Zu, IL, AIN, AR, AMS dan Le memohon agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mereka tidak dapat diterima atau dinyatakan batal demi hukum.
Permohonan tersebut disampaikan para terdakwa melalui penasehat hukumnya Syahruzal Yusuf SH, Marasamin Ritonga SH, Afrizon Alwi SH MHum dkk dalam nota eksepsi yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (7/5) dipimpin ketua majelis hakim Kustanto SH.
Persidangan para terdakwa yang diadili dalam dua berkas terpisah itu dihadiri seratusan rekan-rekan mereka sesama mahasiswa yang memadati ruang sidang utama.
Dasar permohonan itu menurut penasehat hukum terdakwa karena dakwaan JPU tersebut tidak terang dan mengandung pertentangan. Surat dakwaan JPU tersebut, kata mereka tidak memuat secara jelas dan lengkap tindak pidana sehingga mengakibatkan dakwaan tidak terang.
Dakwaan pasal 170 (1) dan 406 (1) yang didakwakan JPU hanya didasarkan pada perilaku terdakwa. Dalam tindak pidana harus dibedakan antara pelaku dan perilaku. Terdakwa sebagai pelaku bukanlah mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana, tetapi tujuannya melakukan aksi unjuk rasa mengecam pembuatan dan pemutaran film “Fitna” yang dilakukan seorang parlemen Belanda Geert Wilder.
Sebagai perilaku, para terdakwa melakukan pengerusakan atas sarana Konjen Belanda sebagai ekses dari tidak ditanggapi pihak Konjen Belanda.
Tim penasehat hukum terdakwa juga menilai, dakwaan JPU dalam memaparkan substansi fakta-fakta terdapat pertentangan yang bertolak belakang. Satu sisi diungkapkan rangkaian fakta-fakta perbuatan yang tidak termasuk tindak pidana yang seolah-olah bagian dari perbuatan tindak pidana para terdakwa.
Atas nota eksepsi tersebut, JPU Hatopma SH dkk akan mengajukan tanggapan. Untuk itu majelis hakim mengundurkan sidang hingga, Senin (12/5). (M-14/h)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.