Surya Tour
Print This Post Print This Post

Calon Perseorangan Dipastikan Boleh Ikut Pilkada, Termasuk Pilkada 7 Kabupaten di Sumut

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 7th, 2008

Medan (SIB)
Calon perseorangan dipastikan dapat ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2008 ini yang tahapan pendaftaran pasangan calonnya mulai Juni 2008. Untuk itu seluruh KPU Propinsi/Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada agar mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari perseorangan setelah tanggal 3 Mei 2008.
Demikian ditegaskan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution SH MHum yang sedang mengikuti Rakernas seluruh KPU Propinsi dengan KPU Pusat di Batam melalui telepon, Selasa (6/5).
Menurut Irham, berkaitan telah disetujuinya RUU perubahan UU No 32 tahun 2004 terkait calon perseorangan pada Pilkada dan sambil menunggu disahkannya RUU tersebut oleh presiden menjadi UU, KPU Pusat telah mengeluarkan surat No 860/15/IV/08 tanggal 28 April 2008 menyangkut calon perseorangan.
“Dalam suratnya, KPU Pusat menyampaikan kepada seluruh KPU Propinsi/Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada yang tahapan pendaftaran pasangan calonnya mulai Juni 2008 agar mengumumkan pendaftaran pasangan calon perseorangan setelah 3 Mei 2008,” katanya.
Berkaitan dengan surat KPU Pusat itu maka lanjut Irham, Pilkada 4 Kabupaten yang dipercepat Pilkadanya di Sumut pada akhir Oktober 2008 yakni Langkat, Deliserdang, Dairi Taput serta Pilkada 3 daerah pemekaran yakni Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Batubara sudah dapat diikuti calon independen/perseorangan.
Ia menambahkan, dengan masuknya calon perseorangan, seluruh KPU Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada itu sudah harus mempersiapkan segala hal-hal yang bersifat teknis.
Bagi calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada harus memiliki dukungan masyarakat di kelurahan/desa yang mencantumkan identitas lengkap dilampirkan dengan bukti foto copy KTP. Namun berapa jumlah dukungan bagi setiap pasangan calon, Irham mengaku belum bisa memastikannya.
Dukungan persyaratan itu nantinya akan dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Persyaratan dukungan itu sudah harus disampaikan 21 hari sebelum dilakukan verifikasi faktual. (M-14/h)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.