Alasan Walikota Binjai Belum Keluarkan Izin Membangun Bagi Gereja HKBP Binjai Baru
Binjai (SIB)
Walikota Binjai melalui Wakil Walikota Binjai Drs H Anhar A Monel MAP mengakui, Pemko Binjai sampai saat ini belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan gereja HKBP Binjai Baru, karena sesuai aturan SK 2 Menteri pasal 8 dan 9 ada yang belum terpenuhi yaitu, surat rekomendasi dari FKUB dan Depag. Hal itu diungkapkan Anhar Monel dalam rapat paripurna DPRD Binjai, Selasa (6/5).
Namun rencana pemindahan gereja menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga Muspida Binjai mengambil beberapa keputusan terutama dengan cara mengganti rugi gedung gereja tersebut.
Namun apa yang menjadi keputusan bersama tersebut akhirnya tidak dapat diterima oleh HKBP sebagaimana mereka menolak keputusan itu, yang disampaikan dalam unjuk rasa 5 Mei. Perwakilan HKBP meminta untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkeberatan melalui fasilitas Walikota Binjai dan hal itu disepakati untuk bertemu 12 Mei 2008.
Menyikapi hal tersebut, walikota meminta masyarakat untuk dapat berpikir secara jernih arif dan bijaksana. Tetap berpijak pada persatuan dan kesatuan yang perlu tetap dipupuk dan pelihara untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota Binjai.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Binjai Ir H Haris Harto itu berjalan lancar. (M25/h)




Komentar