Hotel GM
Print This Post Print This Post

KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wagub Jambi

Posted in Berita Utama by Redaksi on April 30th, 2008

Jambi (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin (AZA), yang terlibat kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp31,5 miliar, Selasa.
Dari hasil penggeledahan di ruang kerja AZA di lantai dua Kantor Gubernur Jambi, tim KPK yang berjumlah sembilan orang, dipimpin Rahmad Septiadi, berhasil menyita satu unit hard disc (perangkat lunak komputer) dari ruang kerja wagub Jambi tersebut.
Sementara dari rumah Dinas Wagub di Jl Letjen Soeprapto No.6B RT 10 RW.03, Kel Telanaipura Kec Telanaipura, Jambi, KPK hanya menyita berkas dari ruang pribadi AZA.
Usai pemeriksaan, Ketua tim Rahmad Septiadi mengatakan, penggeledahan ini merupakan rangkaian dalam mengungkap kasus aliran dana BI senilai Rp31,5 miliar dengan tersangka AZA yang saat itu menjabat Komisi IX DPR RI peridoe 1999-2004.
KPK tidak bisa merincikan apa saja yang disitanya saat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas AZA tersebut, karena ini tahapan dari penyidikan kasus aliran dana BI.
Sementara itu Karo Humas dan Umum Pemprov Jambi, Idham Kholiq didampingi Karo Hukum, Sudirman SH mengatakan, mereka dimintai untuk mendampingi tim KPK dalam melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas wagub.
Hasil penggeledahan menyita satu unit hard disc dari komputer di ruang kerja wagub dan berkas dari rumah dinas dibawa untuk penyidikan kasus aliran dana BI yang menyeret Wagub AZA yang saat ini ditahan di Polres Jakarta Timur.
AZA yang sebelumnya menjabat Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak beberapa pekan lalu atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia Rp31,5 miliar.
KPK Masih Periksa Dokumen Komisi IV DPR
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih memeriksa dokumen yang disita dalam penggeledahan di ruang kerja Komisi IV DPR, Senin (28/4) kemarin. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan bukti-bukti dan alat bukti tambahan atas kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan. Sekretaris Daerah Kab Bintan juga ditahan dalam kasus yang sama.
Sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari ruang kerja beberapa anggota komisi IV DPR, termasuk ruang kerja Al Amin Nasution dan Ketua Komisi IV Wisatanto untuk sementara dianggap cukup. Kini dokumen-dokumen itu diperiksa penyidik KPK untuk menemukan bukti tambahan atas dugaan suap dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atas dokumen tersebut.
“KPK melakukan pemeriksaan dan mengatakan cukup, untuk bukti itu sekarang sedang diolah dan didalami dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan,” kata Haryono Umar.
Menanggapi penggeledahan ruang kerja Syarfi Hutahuruk Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Partai Golkar, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, Golkar tetap menggunakan praduga tak bersalah.
“Bagi partai tetap mengedepankan praduga tak bersalah, sebelum dinyatakan dia bersalah kami tidak bisa bertindak apa-apa, partai bahkan menyediakan lembaga hukum, kalau yang bersangkutan merasa perlu,” kata Agung Laksono.
Penggeledahan ruang kerja sejumlah anggota Komisi IV DPR merupakan tindak lanjut dari penangkapan Al Amin Nasution oleh KPK di salah satu Hotel di Jakarta. Al Amin Nasution diduga terlibat kasus penyuapan terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan. (Ant/T/SCTV/DS/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.