Hotel GM
Print This Post Print This Post

Kasus Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Pengadaan Kenderaan Dinas Pemkab Nias Akan Digelar di Kejatisu

Posted in Berita Utama by Redaksi on April 30th, 2008

Medan(SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kini masih menunggu petunjuk dari Kejatisu mengenai tindak-lanjut hasil penyelidikan (Lid) Kejari Gunungsitoli terkait kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan Dinas Pemkab Nias bernilai miliaran rupiah bersumber dari APBD TA 2006, dilakukan tanpa tender atau penunjukan langsung. ”Bulan lalu kita sampaikan hasil penyelidikan tim di Kejari ke Kejatisu sekaligus mohon petunjuk guna penanganan selanjutnya,” kata Kajari Gunungsitoli Dade Ruskandar SH menjawab wartawan di ruang Pidsus Kejatisu.
Ia juga membenarkan kalau kehadirannya saat itu di Kejatisu terkait dengan rencana ekspose (gelar) kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan dinas Pemkab Nias itu. Tetapi karena pihak dari BPKP belum hadir sehingga rencana gelar kasus yang seyogianya berlangsung bersama Jaksa Intelijen Kejatisu belum jadi diadakan. ”Untuk sementara mungkin ditunda dululah,” kata Kajari singkat sambil bergerak meninggalkan ruangan.
Sebelumnya beredar isu kalau saat itu akan berlangsung gelar kasus di ruang Intelijen Kejatisu atau di aula Lt III sebagaimana biasanya selama ini kalau ada gelar kasus. Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu HM Yusni SH yang dihubungi wartawan SIB, Selasa (28/4) malam, membenarkan memang ada rencana gelar kasus dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan dinas Pemkab Nias itu di Kejatisu. Tapi dalam jawabannya, belum memastikan apakah gelar kasus jadi dilakukan atau tidak saat itu. Di sisi lain Asintel Kejatisu itu menyebutkan, penanganan kasus itu masih kewenangan Intel Kejari Gunungsitoli, meski dibenarkannya kalau pihak Kejatisu juga menyarankan dilakukan gelar kasus, sebelum menentukan langkah selanjutnya apakah penanganannya layak ditingkatkan ke penyidikan (Dik) atau tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti secara hukum. ”Tapi Kejaksaan memang ada rencana menggelar hasil penyelidikan atas kasus itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan kendaraan dinas Pemkab Nias juga ditangani KPPU Medan, bahkan telah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Sementara itu sebelumnya pihak Pemkab Nias telah pernah menyampaikan bantahan yang antara lain menyatakan, proyek pengadaan kendaraan dinas Pemkab Nias dilakukan atas penunjukan langsung dengan alasan karena dalam keadaan tertentu dan khusus, sehingga telah sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Keppres No 80/2003. (M-2/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.