Eks Dirjen Depnaker MSM Simanihuruk Divonis 4 Tahun
Jakarta (SIB)
Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan MSM Simanihuruk divonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.
Simanihuruk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeriksaan dan audit investigasi penggunaan tenaga kerja asing di 46 kabupaten dan kota pada 2004.
“Menyatakan terdakwa satu Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dan terdakwa 2 Suseno Tjipto Mantoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Martini Marjah di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Selain itu terdakwa dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangan hakim, Simanihuruk terbukti menguntungkan diri sendiri terkait dengan program audit investigasi.
Sementara mengenai uang pengganti, hakim tidak sependapat dengan JPU dalam tuntutannya membayar pengganti Rp 5,8 miliar, Simanihuruk hanya dikenai uang pengganti Rp 980 juta. Apabila dalam 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap aset terdakwa tidak dapat mencukupi maka dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Sementara Kepala Sub Direkorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Suseno Tjipto Mantoro dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 3 juta. Sebelumnya JPU menuntut 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa 1 dan 2 telah memperkaya diri dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,1 miliar. Simanihuruk terbukti menerima sejumlah uang Rp 1,5 miliar dari beberapa pemberian dari Johan Barus, pemilik kantor akuntan publik (KAP). Sementara Suseno terbukti menerima Rp 3 juta. Selain itu telah dilakukan penunjukan langsung KAP Johan Barus dalam audit investigasi.
Hakim Dinilai Buta Anggaran, Eks Dirjen Depnaker Banding
Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan MSM Simanihuruk divonis 4 tahun penjara. Dia menilai hakim tidak mengerti sistem penganggaran dan meminta banding.
“Sampai ke langit akan saya perjuangkan. Saya akan banding,” kata Simanihuruk usai sidang yang diketuai hakim Martini Marjah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Simanihuruk menuding putusan ini dikarenakan jaksa dan hakim tidak mengerti sistem anggaran. Padahal dirinya yang berniat membongkar korupsi malah dimasukkan ke penjara.
“Saya nggak tahu apa kualitas Pengadilan Tinggi sama dengan pengadilan sini yang tidak tahu sistem anggaran, saya mau tes,” cetus dia.
Menurut Simanihuruk, proyek audit investigasi ini banyak membawa manfaat untuk pemberantasan korupsi. “Justru manfaatnya membongkar korupsi Rp 163 miliar dan sudah masuk uang negara Rp 615 miliar pertahun dengan kenaikan tenaga kerja asing,” imbuh dia.
Simanihuruk mengaku janggal dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. “Aneh, saya ini sebetulnya pelaksana program menurut perintah menteri dan sebagai ketua program ini ada Sesdirjen Mulyono yang hanya dijadikan saksi,” ujar dia dengan nada tinggi.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 980 juta. Sementara Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Sekretaris Ditjen PPK Depnakertrans Suseno Tjipto Mantoro divonis 1 tahun 6 bulan.
Dia membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 3 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita penyidik KPK. (detikcom/g)




Komentar