stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Anti Komunis Segel Komnas HAM dan Bakar Bendera Palu Arit

Posted in Berita Utama by Redaksi on April 30th, 2008

Jakarta (SIB)
Puluhan masyarakat Jawa Timur yang tergabung dalam Serikat Penanggulangan Komunisme Gaya Baru mendatangi Komnas HAM. Selain menuntut pembubaran Tim Ad Hoc kasus 1965-1966, mereka juga bakar bendera merah bergambar palu arit bertuliskan PKI.
Serikat Penanggulangan Komunisme Gaya Baru ini melakukan long march sekitar 500 meter menuju kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/4) pukul 10.20 WIB.
Begitu tiba di halaman kantor Komnas HAM, massa yang berjumlah sekitar 50 orang ini langsung melakukan orasi. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan, ‘Bubarkan…!!! Tim Ad Hoc ‘65 Konspirasi PKI-Komnas HAM’, ‘Haram!!! Komunis dan Pembelanya, Hidup di Bumi Pancasila’, ‘Komnas HAM bukan kendaraan politik PKI’, ‘Sejak Thn 1948-1965 = Pembunuh atau Pemberontak, rakyat bersama TNI-Polri siap menumpasnya’.
Dalam aksi tersebut, sejumlah masa menginjak-injak bendera warna merah bergambar palu arit dan tulisan PKI berwarna kuning. Mereka menginjak dan membakar bendera PKI sambil menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.
Para pengunjuk rasa seteleh melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian langsung diterima oleh Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh di ruang pengaduan.
Koordinator Serikat Penanggulangan Komunisme Gaya Baru bernama Imanan menyatakan, pihaknya sudah empat kali mendatangi Komnas HAM untuk meminta ketegasan kapan dibubarkan Tim Ad Hoc kasus 1965-1966 tersebut. Alasannya, Komnas HAM dinilai lebih mementingkan kepentingan pihak korban yang notabene adalah mantan anggota dan atau orang yang terlibat PKI.
“Bagaimana dengan korban kekejaman PKI waktu itu, Gubernur dan Kapolda kami di Jawa Timur saat itu dibunuh, Kiai kami juga dibunuhi, di mana Komnas HAM,” tanya Imanan lantang.
Antikomunis Segel Komnas HAM
Merasa tidak puas atas penjelasan Komnas HAM terkait pembentukan Tim Ad Hoc kasus 1965-1966, massa dari Serikat Penanggulangan Komunisme Gaya Baru menyegel kantor tersebut. Sebelumnya, massa juga membakar bakar bendera merah bergambar palu arit bertuliskan PKI.
Serikat Penanggulangan Komunisme Gaya Baru yang merupakan gabungan elemen masyarakat di Jawa Timur ini mendatangi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/4) pukul 10.20 WIB.
Para pengunjuk rasa setelah bernegosiasi dengan kepolisian lantas berdialog dengan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh di ruang pengaduan. Koordinator Serikat Penanggulangan Komunisme Gaya Baru, Imanan, menyatakan, pihaknya sudah empat kali mendatangi Komnas HAM untuk meminta ketegasan kapan Tim Ad Hoc kasus 1965-1966 tersebut dibubarkan.
Alasannya, Komnas HAM dinilai lebih mementingkan kepentingan pihak korban yang notabene adalah mantan anggota dan atau orang yang terlibat PKI.
“Bagaimana dengan korban kekejaman PKI waktu itu, gubernur dan kapolda kami di Jawa Timur saat itu dibunuh, kiai kami juga dibunuh, di mana Komnas HAM,” tanya Imanan lantang.
Sejumlah perwakilan masyarakat dan tokoh di Jawa Timur ini menyampaikan kekecewaan yang sama kepada M Ridwan Saleh. Bahkan, di antara mereka ada yang menyampaikan sikap dan pengalamannya atas kekejaman PKI secara emosional.
Namun, merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari M Ridha Saleh. Karenanya, usai dialog mereka langsung menutup pintu gerbang Komnas HAM dan langsung menyegelnya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang kayu di pintu gerbang dan menempelkan poster berbunyi, “Kantor Komnas HAM disegel oleh masyarakat antikomunis, karena Komnas HAM Melanggar HAM”.
Sebelum membubarkan diri, massa juga menempeli pagar Kantor Komnas HAM dengan spanduk dan poster. Di antaranya bertuliskan, “Bubarkan!!! Tim Ad Hoc’65 konspirasi PKI - Komnas HAM”, “Haram!!! Komunis dan pembelanya hidup di bumi Pancasila”, “Komnas HAM bukan kendaraan politik PKI”, dan “Sejak 1948 - 1965 pembunuh atau pemberontak, rakyat bersama TNI - Polri siap menumpasnya”. (detikcom/k)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.