Alokasi Kursi DPRD Sumut Bertambah Jadi 100 Kursi
Medan (SIB)
Peluang menjadi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dalam Pemilu 2009 mendatang akan semakin besar. Lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2008 memungkinkan bertambahnya kursi DPRD dari 85 menjadi 100 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11 juta jiwa memperoleh alokasi 100 kursi.
“Sumatera Utara memiliki penduduk sekitar 12,8 juta, jadi dengan demikian memperoleh alokasi sebanyak 100 kursi dalam Pemilu 2009 mendatang. Atau bertambah 15 kursi dibanding Pemilu 2004,” kata Irham kepada wartawan, Selasa (29/4/2008) di Kantor KPUD Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan.
Lahirnya UU ini juga berpengaruh pada Daerah Pemilihan (Dapem) juga akan berubah. Sumut yang sebelumnya tiga Dapem, akan berubah jadi empat atau lima Dapem. Namun sejauh ini masih belum ada kepastian tentang jumlah tersebut.
“Sifatnya, usulan Dapem itu datang dari usulan KPUD Provinsi ke KPU Pusat, jadi usulan itu masih belum diajukan. Nanti akan ada pertemuan KPU untuk hal tersebut. Tetapi kemungkinan kita akan mengusulkan antara empat atau lima Dapem itu,” kata Irham.
Dikatakan Irham, UU tersebut juga menambah jumlah alokasi kursi untuk DPR RI dari Provinsi Sumut dari 29 menjadi 30 kursi. Sebab berdasarkan pasal 21, anggota DPR RI yang semula 550 kursi bertambah jadi 560 kursi. Perubahan alokasi juga kemungkinan besar terjadi pada kabupaten dan kota lainnya di Sumut.
DPRD MEDAN 50 ORANG
Wartawan SIB mengabarkan dengan pertambahan jumlah penduduk di Sumut termasuk di daerah Kabupaten/Kotanya, maka jumlah anggota DPRDnya juga akan bertambah. Keanggotaan DPRD Medan yang sebelumnya 45 orang akan bertambah menjadi 50 orang karena jumlah penduduk Medan di atas 1 juta jiwa.
Pertambahan jumlah penduduk dan pemekaran daerah Kabupaten/Kota di Sumut juga mempengaruhi daerah pemilihan. Untuk daerah pemilihan anggota DPR RI, Sumut yang sebelumnya dibagi 3 daerah pemilihan kemungkinan akan bertambah menjadi 5 hingga 6 daerah pemilihan. Sedangkan untuk pemilihan anggota DPRD Sumut yang sebelumnya 11 daerah pemilihan bertambah menjadi 15 hingga 20 daerah pemilihan.
Untuk tiap daerah pemilihan anggota DPRD Propinsi, jumlah anggota DPRDnya antara 3 hingga 12 orang. Dengan ketentuan itu, maka kota Medan akan dijadikan 2 daerah pemilihan karena jatah anggota DPRD Sumut dari kota Medan sebanyak 18 orang mengingat jumlah penduduknya mencapai 2 juta lebih.
Sedangkan untuk tiap daerah pemilihan anggota DPR RI, jumlah anggota DPR RI antara 3 hingga 10 orang. Guna menentukan daerah pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Propinsi, pihaknya lanjut Irham akan melakukan rapat hari ini, Rabu (30/4) di kantor KPU Sumut. (M-14/e)




Komentar