Surya Tour
Print This Post Print This Post

Ada Anggota DPR Lain Tersangkut Alih Fungsi Hutan *Anggota DPR dari FPD Jadi Tersangka KPK

Posted in Berita Utama by Redaksi on April 30th, 2008

Jakarta (SIB)
Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution tidak hanya terlibat kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau. Dia diduga tersangkut kasus serupa di Sumatera Selatan.
Menurut sumber di DPR, Al Amin terkait dengan kasus alih fungsi hutan untuk menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api, Sumsel. Hal ini dikatakan oleh salah satu anggota DPR yang enggan disebutkan namanya. “Ada juga kasus lain tentang alih fungsi Tanjung Api-api di Sumsel,” ujar sumber itu di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
Dia juga mengatakan, selain Al Amin, ada juga anggota DPR lain yang terlibat. Namun dia enggan menyebutkan siapa orang tersebut.
“Ini terkait dengan pengalihan fungsi hutan juga,” kata dia.
Sementara istri Al Amin, Kristina, Senin kemarin juga diperiksa KPK terkait kasus Tanjung Api-api ini.
Anggota Komisi IV DPR dari FPD Jadi Tersangka KPK
Setelah Al Amin Nasution jadi tersangka, kini koleganya di Komisi IV DPR dari FPD Sarjan Tahir memperoleh status yang sama dari KPK.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Selasa (29/4), Sarjan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pengalihan lahan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
Ketua KPK Antasari Azhar menolak berkomentar mengenai penetapan tersangka ini. “Kalian cermati saja. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota Komisi IV DPR juga telah ramai-ramai mengembalikan traveller cheque (TC) masing-masing senilai Rp 25 juta. Anggota DPR yang sudah mengembalikan yakni Imam Syuja (FPAN) dan Muhfid Busyairi (FKB).
Selain itu, Al Amin Nasution juga diduga telah menerima TC ini. Tersangka kasus dugaan suap ini telah memberikan TC itu kepada Kristina sebelum keduanya menikah pada 4 Januari 2007.
FPD Belum Tahu KPK Tetapkan Sarjan Jadi Tersangka
Anggota Partai Demokrat kembali berurusan dengan KPK. Jika sebelumnya Ahmad Fauzi meminta KPK dibubarkan, kini Sarjan Tahir ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi alih fungsi hutan mangrove (bakau).
Meski demikian, FPD mengaku belum mengetahui anggotanya terseret kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api, Palembang, Sumatera Selatan itu.
“Saya belum tahu tuh. Saya hanya mengikuti kasus itu dari berita,” kata Ketua FPD Soetan Bhatoegana saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/4).
“Setahu saya juga kemarin (28 April) ruangan dia tidak digeledah KPK. Kemarin kan yang diperiksa ruangan Ketua Komisi IV, Wakil Ketua, dan 3 anggota. Semuanya tidak ada yang dari Demokrat,” jelas Soetan.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PD, Ahmad Mubarok.
“Saya belum dengar. Saya tahu ada masalah di Tanjung Api-api. Saya dengar soal itu tetapi saya tidak tahu orangnya siapa,” kata Mubarok.
Sebelumnya, pada Senin 28 April 2008 penyidik KPK memeriksa istri Al Amin, Kristina terkait dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove seluas 1.200 hektar untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Palembang, Sumatera Selatan.
Pada 14 Agustus 2007, Menteri Kehutanan MS Kaban telah memberikan persetujuan alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api menjadi pelabuhan. Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman telah diperiksa terkait kasus ini.
Sarjan Kaget Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi Tanjung Api-api
Sarjan Tahir menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api, Palembang, Sumatera Selatan. Kolega Al Amin Nur Nasution di Komisi IV DPR itu mengaku kaget.
“Masa?” kata Sarjan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/2).
“Tersangka apa?” nada suara pria asal Partai Demokrat itu pun terdengar gusar.
Detikcom pun menjelaskan kasus dugaan korupsi di Tanjung Api-api yang tengah diusut KPK.
“Oh ya? Saya belum tahu,” ujar pria yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Selatan itu.
Sarjan mengaku hingga saat ini belum dihubungi oleh KPK. Dia pun mengaku telah dicecar sejumlah wartawan yang mempertanyakan status tersangka itu.
“Saya jadi heran, apa hubungannya dengan saya,” kata Sarjan.
“Terimakasih ya infonya,” ujarnya dan langsung menutup telepon.
Sejumlah orang telah diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan ini, misalnya Gubernur Sumsel dan istri Al Amin yaitu pedangdut Kristina.
Ke Tanjung Api-api, Anggota Komisi IV DPR Dapat Rp 35 Juta
Anggota komisi IV dari FKB Mufid Busyairi mengakui usai kunjungan Komisi IV ke Tanjung Api-api, Palembang, Sumatera Selatan mendapatkan cek senilai Rp 35 juta.
Kunjungan kerja itu dilakukannya bersama beberapa anggota Komisi IV yang lain sekitar pertengahan tahun lalu. Namun dia tidak ingat siapa pemimpin rombongan dan apakah Al Amin Nasution juga mengikuti kegiatan itu.
Amplop berisi cek senilai Rp 35 juta diterimanya saat berada di Jakarta. Karena mengira amplop itu berisi surat, dia pun menerimanya begitu saja.
“Setelah itu saya buka ternyata cek. Saya mau tanya itu uang apa tapi mau tanya sama siapa wong saya lupa siapa yang ngasih ke saya,” kata Mufid saat dihubungi detikcom, Selasa (22/4).
Namun dia juga menyatakan tidak tahu apakah anggota DPR lain yang ikut kunker ke Tanjung Api-api juga mendapat cek seperti yang diterimanya.
Cairkan Cek, Anggota DPR dari FKB Mufid Busyairi Kembalikan Rp 35 Juta ke KPK
Amplop berisi cek senilai Rp 35 juta diterima anggota Komisi IV DPR dari FKB Mufid Busyairi. Cek tersebut sempat dicairkannya. Namun saat diperiksa KPK, Rp 35 juta itu dikembalikannya.
“Saya memang memperoleh. Saya punya prinsip yang bukan gaji itu subhat (nggak jelas). Saya sudah mengembalikan itu,” kata Muhid kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
Menurut dia, pengembalian dilakukan saat dia dipangggil KPK pada tahun lalu. “Saya kembalikan saat dipanggil KPK dulu. Saya ngomomg apa adanya. Katanya selesai saya,” lanjut Mufid.
Dimintai keterangan KPK soal apa? “Ya itu yang Tanjung Api-api,” jawab Mufid seraya mengatakan tidak ingat kapan tepatnya dipanggil KPK.
Mufid mendapatkan amplop berisi cek Rp 35 juta di Jakarta. Namun dia tidak ingat siapa yang menyerahkan amplop tersebut. Awalnya dia tidak menyangka mendapatkan cek, karena dia mengira amplop hanyalah surat.
Amplop tersebut diperolehnya tak lama setelah melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Api-api, Palembang, Sumatera Selatan. Namun dia tidak ingat kapan tepatnya amplop tersebut diterima.
Alih Fungsi Mangrove Tanjung Api-api Belum Direkomendasi DPR Tapi Sudah Ada Jalan dan Dermaga
Alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api Sumsel belum mendapatkan rekomendasi dari DPR. DPR masih menunggu hasil penelitian.
“Pengalihan fungsi itu belum ada rekomendasi dari DPR karena baru ada di tim kajian yang terdiri dari Dephut, LIPI dan perguruan tinggi,” ujar anggota Komisi IV dari FKB Mufid Busyairi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
Mufid mengaku heran meski belum ada rekomendasi dari DPR, namun dermaga dan jalan sudah dibangun. Padahal jika alih fungsi direkomendasikan oleh DPR, harus ada lahan pengganti yang luasnya 2 kali lipat lahan yang dipakai.
“Saya melihat saat kunjungan ke sana belum ada rekomendasi kok sudah ada jalan dan dermaga. Siapa yang bangun semua itu, saya heran,” tanya Mufid.
Menurut Muhfid, karena belum mendapat rekomendasi maka alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan bukan menjadi tanggung jawab Komisi IV.
Saat ditanya mengenai informasi adanya tersangka baru dari Komisi IV, Mufid mengaku tidak tahu menahu.
“Waduh saya nggak tahu kalau soal itu. Saya memang anggota Komisi IV, tapi saya boleh tidak tahu,” kilah dia.
Sebelumnya istri Al Amin Nasution, Kristina, diperiksa KPK terkait kasus alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api. Dalam kasus ini Al Amin yang ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton belum diperiksa.
Sumber detikcom menyebutkan, KPK telah menetapkan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ketua KPK Antasari Azhar tidak membantah atau pun mengiyakannya. “Kalian cermati saja,” kata Antasari.
KPK Tanya Kristina Apa Al Amin Pernah ke Tanjung Api-api
Jatuh bangun pedangdut Kristina sepertinya belum cukup dengan kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau, yang menyeret suaminya, Al Amin Nur Nasution, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto memberi sinyal pemeriksaan Kristina terkait dugaan kasus baru Al Amin. Yaitu, alih fungsi hutan mangrove seluas 1.200 hektar untuk pembangunan pelabuhan di Tanjung Api-api, Palembang, Sumatera Selatan.
Kristina yang diperiksa KPK pada Senin 28 April 2008 mengaku pemeriksaan itu tidak terkait dengan kasus suaminya soal hutan Bintan. Pengakuannya tidak disangkal oleh KPK.
“Ya masa dia penyanyi punya kasus sendiri sama KPK?” kata Bibit sembari tertawa saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/4).
“Tanya ke DPR, kasus serupa Bintan di mana saja? Apa cuma di Bintan saja? Ini kan soal perizinan, pengalihan fungsi dari hutan mangrove menjadi pelabuhan,” jelas Bibit.
Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut apa peran Al Amin dalam kasus Tanjung Api-api. Alasannya, KPK harus berhati-hati agar proses penyidikan tidak terganggu.
Lantas apa saja yang ditanyakan penyidik pada Kristina?
“Ya mungkin apa suaminya pernah ke sana (Tanjung Api-api)? Kan semacam itu. Kalau dia ngomong lain, ya mungkin dia tidak mau cerita. Itu kan privasi dia,” jelasnya.
Menteri Kehutanan MS Kaban telah memberikan persetujuan alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api menjadi pelabuhan pada 14 Agustus 2007. Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dikabarkan telah diperiksa terkait kasus ini. Tiga pejabat Pemprov Sumsel di Mapolda Sumsel juga telah menjalani pemeriksaan. (detikcom/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.