usxii
Print This Post Print This Post

Loren Simarmata Minta Polres Simalungun Serius Usut Pengrusakan Tanamannya

Posted in Kriminal by Redaksi on April 21st, 2008

Simalungun (SIB)
Pengacara Binaris Situmorang SH dan Pordinan Napitu SH selaku kuasa hukum Loren Simarmata, 71 tahun penduduk Pardamean Dusun VI Desa Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun kembali menyurati Kapolres Simalungun agar kasus pengrusakan atas ratusan pokok tanaman kelapa sawit, pisang, duren dan aren milik korban oleh tersangka SS dkk segera diusut.
Surat pengacara No 012/BS.Av.IV/2008 yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun itu menjelaskan bahwa pada 22 Oktober 2007, tersangka telah merusak tanaman milik korban (pelapor) berupa 132 pokok kepala sawit, 263 batang pisang, 1 batang durian, 2 batang pohon aren serta satu unit rumah gubuk dibakar yang semuanya ditaksir kerugian lebih kurang Rp67.650.000.
Saksi korban, Loren Simarmata sudah melaporkannya kepada Polsek Dolok Panribuan pada 27 Oktober 2007 sesuai LP No 79/X/2007. Namun setelah beberapa hari proses penanganan hukum atas perkara tersebut, pihak Polsek memutuskan agar penyidikan dan penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Simalungun di Siantar dengan alasan Polsek Dolok Panribuan tidak cukup memiliki personil untuk melakukan penanganan segera.
Atas saran dari Polsek Dolok Panribuan, pemohon membuat laporan lanjutan ke Polres Simalungun di Siantar pada 15 November 2007, namun penanganan perkara ini hingga kini bagai tidak berjalan efektif sebagaimana mestinya, padahal korban pelapor cukup menangani kerugian serius, baik materil maupun immateril sehingga pihaknya sangat berkepentingan dalam penyelesaian perkara ini. Untuk itulah, diminta agar Polres Simalungun serius menangani kasus ini, kata pengacara Pordinan Napitu SH kepada SIB, Sabtu (12/4) siang. (S3/o)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.